Laporan Wartawan TribunJatim.com, M Taufik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Menjelang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Sidoarjo, pemerintah mulai melakukan sejumlah sosialisasi.
PSBB Sidoarjo bakal mulai diterapkan pada Selasa (28/4/2020) mendatang.
Salah satu hal yang harus dilakukan saat PSBB Sidoarjo adalah semua masyarakat wajib mengenakan masker ketika keluar rumah.
• Puri Surya Jaya Gencar Terapkan Social Distancing Jelang PSBB Sidoarjo, Warga Nongkrong Bisa Diusir
• Diwarnai Adu Mulut dengan Petugas, Ratusan Warga di Pelabuhan Gresik Memaksa Pulang ke Bawean
"Pedagang yang jualan semua wajib pakai masker. Termasuk di pasar dan sebagainya. Jika tidak mengindahkan aturan ini, sanksinya bisa ditutup dagangannya," kata Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, Sabtu (25/4/2020).
Sementara masyarakat yang keluar rumah tidak mengenakan masker, akan disuruh kembali pulang oleh petugas. Karena dalam PSBB Sidoarjo ini, semua wajib pakai masker.
Pemkab Sidoarjo sendiri baru saja mendapat bantuan 1,5 juta masker dari pengusaha.
Ditambah beberapa sumbangan masker sebelumnya, diyakini cukup untuk memenuhi kebutuhan masker warga.
Jutaan masker bakal dibagikan mulai Senin (27/4/2020) mendatang melalui kecamatan dan desa.
Diharapkan semua warga dapat, dan tidak ada lagi alasan warga tidak punya masker.
Menurut Cak Nur, panggilan Nur Ahmad Syaifuddin, Peraturan Bupati tentang pelaksanaan PSBB Sidoarjo sudah ditandatangani. Selanjutnya akan dilakukan sosialisasi sebelum pelaksanaan.
• PSBB di Sidoarjo Mulai 28 April, Kegiatan Ibadah Dibatasi, Dilarang Salat Jumat & Tarawih di Masjid
• 8 Pintu Masuk Jatim Dijaga Ketat, Cegat Warga Ngotot Mudik, Jika Pemudik Nekat Wajib Putar Balik
"Sosialisasinya melalui berbagai lini. Termasuk kami akan mengumpulkan semua camat, desa, dan sebagainya agar segera disampaikan ke masyarakatnya masing-masing," sambung dia.
Ada beberapa poin utama dalam pelaksanaan PSBB.
Di antaranya, semua warga wajib mengenakan masker ketika keluar rumah. Kemudian ada penerapan jam malam, yakni sejak pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB.
Pada jam tersebut, semua warga dilarang beraktivitas di luar rumah. Kecuali tenaga medis, aparat keamanan, dan beberapa profesi yang dikhususkan.
• Selain Cegah Penyebaran Covid-19, Ini Alasan Pemkot Berlakukan Jam Malam saat PSBB Surabaya
• Hampir Semua Industri Terdampak Covid-19, Kadisnakertrans Jatim Ungkap Ada 4.816 Pekerja Kena PHK