"Skema distribusi bagaimana Ini masih digodok. Skemanya bisa melalui pos-pos dan kemudian didistribusikan langsung ke penerima yang berhak," ungkap pria asal Gondanglegi itu.
Karena Malang Raya tidak jadi satu secara administratif pemerintahan, Sanusi menerangkan, perihal pengajuan PSBB akan dilakukan secara mandiri pada tiap-tiap pemerintahan kota atau kabupaten.
Ditanya kapan kepastian pemberlakuan PSBB Sanusi mengungkapkan, hingga saat ini masih dilakukan pengkajian dan koordinasi dengan pemerintah terkait.
"Nanti pengajuannya sendiri-sendiri, pemberlakuannya dari SK-nya juga sendiri-sendiri. Belum bisa digabung karena dalam (Malang Raya) pemerintahannya belum digabung. Jadi Kota Malang mengajukan, Batu mengajukan, Kabupaten Malan juga mengajukan," jelas Sanusi.
Sementara itu, Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menghimbau seluruh warga Kabupaten Malang agar tidak melakukan perjalanan mudik atau pulang kampung ke luar daerah.
"Jika tujuannya mudik, Bus, Mobil pribadi dan mobil lainnya yang melewati check point akan kami arahkan untuk kembali ke tujuan awal," tutur Hendri.
Kabupaten Malang mempunyai enam titk check point.
Bagian utara yakni di Jalan Raya Lawang yang berbatasan dengan Kabupaten Pasuruan.
Lalu, rest area Jalan tol Dengkol Singosari, untuk melakukan pengecekan warga yang akan keluar di gerbang tol Singosari dan Pakis, Exit Tol Lawang,
Jalan Raya Ampelgading perbatasan dengan Kabupaten Lumajang Jalan Raya Sumberpucung perbatasan dengan Kabupaten Blitar, dan Pelabuhan Sendang Biru.
"Sampai pandemi ini selesai. Kami menghimbau agar seluruh masyarakat memahami regulasi tersebut dan tidak melakukan mudik," tutur Hendri.