Kabar Baik, Iuran BPJS Kesehatan Turun Lagi Per 1 Mei 2020, Sesuai Putusan MA, Selengkapnya di Sini!

Penulis: Ficca Ayu Saraswaty
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - BPJS Kesehatan melaksanakan keputusan Mahkamah Agung (MA) dengan mengembalikan tagihan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) per Jumat (1/5/2020).

Ia melanjutkan, biaya iuran yang telah dibayarkan pada April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya.

“BPJS Kesehatan sudah menyesuaikan sistem teknologi informasi (TI) dan penghitungan kelebihan iuran peserta,” imbuh Kepala Humas BPJS Kesehatan.

BPJS Jember Pastikan Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Ditanggung BPJS Kesehatan

VIRAL Pasien Corona Kabur Ditemukan di Sawah, Jalan Kaki & Salat di Masjid, Pihak RS: Sering Ngeyel

Pihaknya berharap agar peserta sudah mendapat tagihan yang sudah disesuaikan mulai Jumat (1/5/2020).

Pemerintah sendiri saat ini sudah menyiapkan rencana penerbitan Perpres yang substansinya, antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antarsegmen peserta.

Perpres juga mempertimbangkan dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, serta konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran pemerintah (pusat dan daerah). Rancangan Perpres itu telah melalui proses harmonisasi.

Selanjutnya akan masuk proses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada presiden.

“Pada prinsipnya kami ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat, terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19),” kata Iqbal.

Ia berharap nominal terbaru itu tidak membebani masyarakat, sehingga peserta bisa terus rajin membayar iuran rutin tiap bulan.

“Ini merupakan salah satu wujud gotong royong, khususnya saat bangsa sedang bersama melawan Covid 19,” imbuh Iqbal.

Menurut dia, peserta hendaknya tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar terlebih di masa pandemi Covid-19.

Hal itu karena risiko sakit akan makin menambah keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan kesehatan.

Jika pada 1 Mei 2020 peserta mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan, dan membutuhkan informasi lainnya, mereka dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di 1500 400.

BPJS Kesehatan & Disnaker PMPTSP Kota Malang Bersinergi, Badan Usaha Tak Daftar JKN-KIS Disanksi

40 Karyawan Pabrik Rokok Sampoerna Surabaya Reaktif Covid-19 Jalani Swab PCR di RSUD dr Soetomo

Asyik, iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan turun lagi mulai 1 Mei

Suasana layanan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Sidoarjo. (SURYA/M TAUFIK)

Dilansir dari Kontan.co.id, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri yakni segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) akan kembali turun per 1 Mei.

Iuran peserta mandiri ini akan kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, yaitu sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2 dan Rp 25.500 untuk kelas 3.

Halaman
123

Berita Terkini