Virus Corona

Penuhi Syarat Dapat Uang BLT Rp600.000 dari Jokowi Bagi Keluarga Miskin di Tengah Pandemi Covid-19

Editor: Alga W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadis DPMD Jatim, Mohammad Yasin, memberikan secara simbolis BLT DD kepada penerima di Kantor Balai Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Kamis (30/4/2020).

TRIBUNJATIM.COM - Bantuan langsung tunai atau BLT kepada warga miskin sebesar Rp600.000 per bulan akan diberikan pemerintah pusat sesuai keputusan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Kebijakan BLT ini dilakukan untuk tetap menjaga daya beli warga miskin saat pandemi wabah virus Corona Covid-19.

Penyaluran BLT ini diberikan selama 3 bulan, dari April hingga Juni 2020.

Bantuan ini hanya dikhususkan bagi warga miskin yang tinggal di luar Jabodetabek.

Sementara untuk masyarakat kurang mampu di Jabodetabek akan kebagian paket sembako dengan nilai yang sama.

Penuhi 2 Syarat untuk Menerima Paket Sembako dan BLT Rp600 Ribu dari Pemerintah, Berlaku Mulai April

"Syarat penerimanya adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja," tulis Kementerian Keuangan di laman resminya, Rabu (29/4/2020).

Penerima BLT ini didasarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Ketentuan mengenai mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilakukan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT.

Syarat Dapat Keringanan Listrik Rp100 Ribu untuk Pelanggan PLN 900 VA dan 1300 VA Nonsubsidi

BLT Desa dianggarkan dalam APB Desa maksimal sebesar 35 persen dari dana desa atau lebih dengan persetujuan pemerintah kabupaten/kotamadya.

Penyaluran dana desa juga dipermudah melalui penyederhanaan dokumen dan penyaluran yang diupayakan agar lebih cepat.

Kepala desa merupakan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan, penyaluran, hingga pertanggungjawaban BLT Desa.

Cara Dapat Diskon Listrik Rp100 Ribu untuk Pengguna PLN 900 VA & 1300 VA Nonsubsidi Mulai 1 Mei 2020

BLT Desa merupakan program prioritas yang harus dianggarkan oleh pemerintah desa.

Jika pemerintah desa tidak menganggarkan dana BLT Desa, pemerintah desa akan dikenakan sanksi.

Mulai dari pemotongan sebesar 50 persen untuk penyaluran Dana Desa tahap berikutnya hingga penghentian penyaluran dana desa tahap III.

Pendampingan dan pengawasan terhadap pemanfaatan BLT Dana Desa dapat dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.

9 Tahapan Ikut Pelatihan Kartu Prakerja Online setelah Lolos Seleksi dan Dapatkan Dana Insentifnya

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah melakukan evaluasi pelaksanaan tambahan bantuan sosial atau bansos yang nilainya mencapai lebih dari Rp52 triliun.

"Pemerintah bekerja sama dengan pemda akan terus memperbaiki dan menyempurnakan program bansos dari segi target penerima, data, jumlah dan cara penyaluran, akuntabilitas, serta transparansi bantuan," jelas Sri Mulyani.

Selain itu, dalam rapat evaluasi tersebut juga dibahas penerapan kebijakan pelarangan mudik.

Sri Mulyani berharap agar masyarakat ikut mengawasi dan terus memberikan masukan untuk perbaikan karena pandemik Covid-19 adalah tantangan bagi seluruh bangsa Indonesia.

"Dengan terus menjaga kebersamaan, persatuan, dan kegotongroyongan, insyaallah kita mampu menghadapi dan mengatasi pandemi Covid-19," kata dia.

Kriteria yang Berhak Menerima Bantuan Sosial PKH hingga Uang Tunai di Tengah Pandemi Covid-19?

Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar menyebutkan, pemerintah sudah menyalurkan BLT ke 8.157 desa sebesar Rp70 miliar.

Bantuan ini merupakan upaya pemerintah untuk menyejahterakan warga desa akibat wabah virus Corona yang berimbas terhadap perekonomian.

"Dari 8.157 (desa) kalau rata-rata berarti sekitar Rp70 miliar yang cair. Nah, Rp70 miliar itu kemungkinan masih campuran akumulasinya," kata Abdul Halim.

Namun, dia mengatakan, ada 2 cara bantuan diserahkan, yaitu dalam bentuk nontunai dan tunai disesuaikan dengan kondisi desa tersebut.

"Ada yang nontunai, langsung masuk rekening, ada yang tunai karena situasi desa. Yang nontunai tidak ada pertemuan, yang tunai door to door ke rumah penerima manfaat dengan protokol kesehatan," jelas dia.

Kriteria Penerima Bantuan PKH untuk Keluarga Miskin, Cek Besaran Bantuan yang Bakal Diterima

Abdul Halim mengingatkan kepada pemerintah daerah agar penyaluran BLT dana desa ini segera dipercepat.

Terlebih lagi, dalam suasana Ramadhan, kebutuhan akan bahan pokok sangat dibutuhkan warga desa yang tidak mampu untuk dibeli.

"Saya terima kasih karena sudah bantu masyarakat desa untuk BLT ini. Alhamdulillah sampai saat ini saya belum dapat laporan upaya yang menghambat penyaluran Dana Desa untuk bantuan langsung tunai," ucap dia.

Download Lagu MP3 Ya Maulana Opick Lengkap Chord & Kunci Gitar, Lagu Religi Sambut Ramadhan 1441 H

Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Kemendes PDTT Ivanovich Agusta mengatakan, proses pencairan BLT dilakukan bertahap pada April-Juni 2020.

Setiap bulannya kepala keluarga miskin masing-masing mendapatkan Rp600.000.

Pemerintah pun memberikan kemudahan bagi warga desa yang berhak menerima bantuan tersebut.

Kemudahan itu antara lain bagi warga desa tak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap dapat menerima BLT dengan syarat melengkapi alamat tinggal yang lengkap.

Selain itu, Himpunan Bank Negara (Himbara) juga mempermudah proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai, tanpa dikenai biaya dan bunga.

Cukup menyerahkan fotokopi KTP kepada kepala desa (kades), kemudian kades yang akan menyerahkan kepada bank-bank milik negara yang dilibatkan dalam program ini.

Download Lagu MP3 Dunia Sementara Akhirat Selamanya Medina Lengkap Liriknya, Musik Islami Ramadhan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Syarat Bisa Dapat Uang Rp 600.000 dari Jokowi.

Berita Terkini