Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Pencabutan status karantina wilayah di Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, akan berlaku mulai Kamis (7/5/2020) besok.
Namun warga Desa Jabalsari masih dihantui kekhawatiran stigma negatif yang mereka dapat.
Menurut Kabag Humas, Protokol dan Hubungan Antar Kepala Dinas Pemkab Tulungagung, Galih Nusantoro, stigma negatif ini menjadi perhatian tersendiri.
Menurutnya, warga Jabalsari harus berani menolah stigma ini.
• Alasan Pencabutan Status Karantina Wilayah Desa Jabalsari Tulungagung, Tak Ada Pasien Baru Covid-19
• Pria Tulungagung Bawa Surat Rapid Test Positif Covid-19 Mau Masuk Surabaya, Dicegat di Bundaran Waru
“Tetap beraktivitas seperti biasa, jangan sampai terpengaruh dengan stigma negatif,” ujar Galih Nusantoro, Rabu (6/5/2020).
Lanjut Galih Nusantoro, sebenarnya yang perlu diberi pemahaman adalah orang yang memberikan stigma.
Mereka adalah pihak yang bermasalah dan harus diberikan pembelajaran.
Karena itu, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung juga akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kita lihat setelah status diturunkan dan warga berinteraksi dengan orang luar, apakah masih ada stigma,” lanjut Galih Nusantoro.
Jika memang stigma itu sudah dalam tahap mengkhawatirkan, maka akan ada upaya pemulihan psikologi warga.
• Gugus Tugas Covid-19 Tulungagung Minta Pelacakan Diperluas ke Pabrik Rokok Trubus Alami
• Stok Melimpah, Tak Bisa Kirim Luar Kota, Harga Cabai Rawit di Kota Blitar Turun Jadi Rp 10 Ribu/Kg
Langkah ini bersamaan dengan masa pemulihan ekonomi.
Lebih jauh Galih Nusantoro meminta agar masyarakat luas bisa menerima warga Jabalsari.
Jangan sampai ada stigma buruk, karena kondisi di desa ini benar-benar sudah terkendali.
Warga yang positif dan terindikasi terinfeksi telah dibawa ke tempat karantina.