Virus Corona di Indonesia

Penyaluran Bansos dan BLT Bermasalah? Laporkan dengan Hubungai WA 08111022210 dengan Format Ini

Editor: Pipin Tri Anjani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Berikut cara melaporkan penyaluran bantuan sosial di daerahmu bermasalah.

TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah meluncurkan beberapa bantuan sosial di tengah pandemi Corona atau Covid-19.

Satu di antaranya Bantuan Langsung Tunai atau BLT Rp 600.000 per bulan.

Jika penyaluran bantuan sosial tersebut bermasaklah, maka masyarakat bisa mengadukan ke Kementerian Sosial.

Tak cuma BLT RP 600 per bulan yang bisa diadukan, tetapi program bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan atau PKH.

Permasalahan yang dapat diadukan meliputi penyelewengan, pungli hingga ketidaktepatan sasaran alias salah sasaran.

Cara Cairkan Bantuan Uang Tunai Rp600 Ribu untuk Warga Surabaya Terdampak Corona, Dibagi 11 Mei 2020

Syarat Tetap Dapat BLT Rp 600 Ribu per Bulan Meski Tak Punya NIK, Diberikan Secara Tunai & Nontunai

Mengutip informasi Instagram resmi Kemensos @kemensosri, Rabu (6/5/2020), disebutkan bahwa masyarakat dapat melaporkan dengan dua cara.

Pertama melalui nomor WhatsApp (WA) 08111022210 dan kedua melalui email ke alamat bansoscovid19@kemsos.go.id.

Dalam uraian di postingan tersebut dijelaskan, layanan WhatsApp tersebut tidak menerima telepon melainkan hanya pesan saja dan nomor tersebut tidak untuk melakukan pendaftaran penerima bansos Kemensos.

Adapun cara mengirimkan pesan pengaduan dengan menggunakan format Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat lengkap (spasi) Isi aduan.

Sebagai tambahan dan perlu untuk diketahui Kemensos telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp 600.000 per bulan per kepala keluarga dan rencananya akan diberikan selama tiga bulan.

Sementara dana bantuan ini akan diberikan kepada keluarga yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Cara Mencairkan BLT Rp 600 Ribu per bulan

Pencairan BLT Rp 600 ribu yang diambil dari dana desa (DD) dicairkan melalui pemerintah daerah setempat.

Jawa Timur menjadi provinsi pertama yang telah mencairkan ditandai penyerahan BLT DD kepada 224 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari 2 desa di Kabupaten Jombang, yaitu Desa Bawangan dan Desa Kebonangung, Kecamatan Ploso.

Alokasi Dana Desa Jawa Timur tahun 2020 mengalami penyesuaian akibat realokasi APBN untuk penanganan Covid-19. Dari semula sebesar Rp 7,654 triliun berkurang menjadi Rp 7,570 triliun.

Potensi maksimal unt BLT DD bisa mencapai Rp 2,285 triliun untuk 1.265.845 keluarga miskin dan terdampak Covid-19 di 7.724 Desa.

Cara Daftar Radar Bansos Jatim, Perantau-Bukan Penerima PKH Bisa Dapat Bantuan, Cek Linknya di Sini!

Lalu, bagaimana caranya penerima mencairkan dananya?

Kepala Pusat Data dan Informasi Kemendesa PDTT Ivanovich Agusta mengatakan, proses pencairan BLT dilakukan bertahap pada April-Juni 2020.

Setiap bulannya kepala keluarga miskin masing-masing mendapatkan Rp 600.000.

Lebih lanjut, penyaluran BLT semula dianjurkan melalui cara nontunai.

Namun, Ivanovich mengatakan, tidak sedikit pemerintah daerah yang menyalurkan BLT secara langsung.

Bagi penerima tunai bisa dilakukan door to door untuk menghindari kerumunan.

"Cara door to door, adalah salah satu cara menghindari kerumunan warga serta mendukung program pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tuturnya.

Penuhi Syarat Dapat Uang BLT Rp600.000 dari Jokowi Bagi Keluarga Miskin di Tengah Pandemi Covid-19

Lalu bagaimana dengan nontunai?

Himpunan Bank Negara (Himbara) mempermudah proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai, tanpa dikenai biaya dan bunga.

Cukup menyerahkan fotokopi KTP kepada kepala desanya, kades lah yang akan menyerahkan kepada bank-bank milik negara yang dilibatkan dalam program ini.

Ivanovich Agusta mengatakan, pemerintah memberikan kemudahan bagi warga desa yang berhak menerima bantuan tersebut.

Kemudahan itu antara lain, bagi warga desa tak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap dapat menerima BLT dengan syarat melengkapi alamat tinggal yang lengkap.

Lalu, apa syarat untuk mendapatkan BLT RP 600 ribu per bulan?

Kementerian Keuangan di lama resminya seperti dikutip Rabu (29/4/2020) menjelaskan, syarat penerima BLT Rp 600 ribu adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan ( PKH).

Selain itu dia juga tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja.

Penerima BLT ini didasarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Ketentuan mengenai mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilakukan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT.

BLT dianggarkan dalam APBDesa maksimal sebesar 35 persen dari dana desa atau lebih dengan persetujuan pemerintah kabupaten/kotamadya.

Penyaluran dana desa juga dipermudah melalui penyederhanaan dokumen dan penyaluran yang diupayakan agar lebih cepat.

Kepala desa merupakan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan, penyaluran hingga pertanggungjawaban BLT Desa.

BLT dana desa merupakan program prioritas yang harus dianggarkan oleh pemerintah desa.

Jika pemerintah desa tidak menganggarkan BLT dana desa, pemerintah desa akan dikenakan sanksi mulai dari pemotongan sebesar 50 persen untuk penyaluran Dana Desa tahap berikutnya hingga penghentian penyaluran dana desa tahap III.

Pendampingan dan pengawasan terhadap pemanfaatan BLT Dana Desa dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Melaporkan Penyaluran Bansos dan BLT Bermasalah

Berita Terkini