TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Komplotan begal sadis di jalanan sepi dekat Museum Mpu Tantular Sidoarjo berhasil ditangkap polisi.
Termasuk dua penadah barang hasil curian komplotan bandit itu juga diungkap petugas. Semua digelandangan ke Polresta Sidoarjo, Jumat (8/5/2020).
"Komplotan ini berjumlah delapan orang, tujuh tertangkap dan satu masih dalam pengejaran. Termasuk dua penadahnya juga berhasil diungkap petugas," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji.
Sembilan orang itu, antara lain Rahmat Maulana (18) Warga Tebel Barat, Sidoarjo; Givril Fardan Abdullah (23) Warga Jl Lokomotif Gedangan; Zainul Abidin (24) Warga Kediri yang kos di Jalan Seruni, Gedangan; Azriya Aji Wibowo (18) Desa Seruni, Gedangan.
• Baru Saja Kontak Intim sama Istri, Pria Pasuruan Ini Dievakuasi, Istrinya Ternyata Positif Covid-19
Serta ada Ahmad Faridzotur Roikhan (18), Dekris Guruh Kurnia (22), dan Raju Maulana (17), ketiganya warga Desa Keboansikep, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.
Satu pelaku yang masih dalam pengejaran berinisial IW.
Sedangkan dua penadah yang juga tertangkap adalah Jeris Prasesan (25) warga Simorukun, Surabaya; dan Chairil Achmed (49) asal Simogunung Kramat Timur, Surabaya.
Dari sembilan tersangka itu, satu di antara diketahui baru keluar dari penjara setelah mendapat asimilasi 10 marer 2020 lalu.
• Pemilik Rumah Besar di Surabaya Terima Sembako Bantuan Covid-19, DPRD: Warga Tak Mampu Jangan Lewat
• Begal Sasar Remaja di Jalanan Sepi Kota Malang, Pukul Mata: Motor Baru Kredit 2 Bulan Dibawa Lari
Dia adalah Givril Fardan yang pada 2018 lalu juga ditangkap polisi dalam kasus serupa di kawasan Museum Mpu Tantular.
"Tentu dia akan mendapat hukuman lebih berat. Berstatus residivis, dan mengulangi lagi perbuatannya," ujar Sumardji.
Komplotan ini terbilang sadis. Mereka tak segan menganiaya korbannya.
Seperti yang dilakukan terhadap dua korban, Arif Fauzan bersama Candra Pratama, pertengahan April 2020 lalu di Jalan KH Ali Mas'ud, sekitaran Museum Mpu Tantular, Sidoarjo.
• Anggota DPRD Kota Madiun Kena Razia Balap Liar, Dihukum Wajib Lapor, Polisi: Tak Pandang Bulu
Saat itu kedua korban berboncengan melintas di jalan tersebut pukul 00.30 WIB.
Tiba-tiba dihadang delapan orang pelaku begal mengendarai empat sepeda motor matic.
Korban dikeroyok oleh para pelaku hingga mengalami luka cukup parah di bagian kepalanya.