Nando cukup berani cara menjualnya, motor curian itu rata - rata ditawarkan melalui medsos facebook.
"Saya jual lewat medsos, " katanya.
Sepak terjang dua pelaku yang berstatus sama - sama sebagai nelayan ini harus berakhir setelah jejaknya berhasil diendus Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan.
Keduanya berusaha kabur dan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, tepat di kaki dua pelaku.
Kapolres Lamongan, AKBP Harun kepada Surya.co.id mengatakan, dari pengakuan tersangka Nando, uang hasil penjualan motor dipakai untuk foya - foya dan membiayai adik dan ibunya.
"Alasannya, karena orang tuanya sudah bercerai, " kata Harun.
Mendapati pengakuan itu, Harun di hadapan Nando berharap untuk menyudahi kenakalannya.
"Masak untuk orang tua kok diberi uang dari hasil gitu (mencuri, red), " kata Harun.
Dua tersangka kini harus merasakan dinginnya sel tahanan polres hingga perkaranya dilimpahkan ke Kejari. Dan dijerat pasal 363 KUHP.
Sementara penyidik berhasil mengamankan 3 unit motor sisa hasil curian, gunting dan obeng. (Hanif Manshuri/Tribunjatim.com)