Virus Corona di Banyuwangi

Aturan Jalur Penyeberangan Selat Bali saat Pandemi, Tiket Go Show-Penumpang Harus Bawa Surat Sehat

Penulis: Haorrahman
Editor: Arie Noer Rachmawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Kepala Dinas Perhubungan Banyuwangi, Ali Ruchi, saat ikut mengatur penumpang di penyeberangan Ketapang-Gilimanuk.

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Jalur penyeberangan di Selat Bali masih melayani penumpang, namun dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi.

Hingga saat ini masih terlihat penumpang di jalur penyeberangan Ketapang-Gilimanuk. Plt Kepala Dinas Perhubungan Banyuwangi, Ali Ruchi mengatakan, pelayanan penyeberangan masih tetap dibuka, namun penjualan tiket bagi penumpang pejalan kaki tidak lagi dilayani online melainkan menggunakan tiket go show.

"Penjualan tiket online hanya untuk kendaraan logistik. Sementara untuk penumpang hanya dilayani melalui go show, itupun dengan berbagai persyaratan," kata Ali, Kamis (14/5/2020).

Kumpulan Aksi Nekat Mudik Warga +62, Kecoh Petugas Pakai Reparasi AC hingga Diangkut Truk Towing

Penumpang harus membawa surat keterangan sehat dari rumah sakit. Calon penumpang juga harus menjalani protokol kesehatan selama perjalanan.

Ali mengatakan, banyak penumpang yang pulang kampung karena terdampak pandemi Covid-19.

"Banyak yang pulang kampung karena tidak lagi bekerja di daerah yang selama ini menjadi tempat mereka bekerja. Mayoritas karena di PHK sehingga mereka memilih untuk pulang kampung. Banyak penumpang yang menunjukkan surat PHK saat pembelian tiket. Namun merekq tetap harus menyertakan surat keterangan sehat," kata Ali.

Inikah Foto Pernikahan Didi Kempot dan Yan Vellia? Tak Sengaja Terekspos di IG, Lihat Pakaian Mereka

Tragedi Berdarah di Klinik Bersalin Kabul Diserang Militan, 13 Tewas Termasuk 2 Bayi yang Baru Lahir

Sejak turunnya Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 25 Tahun 2020; Surat Bupati Banyuwangi Nomor: 500/2378/429.108/2020 tanggal 30 April 2020 perihal Pengoperasian Angkutan Penyeberangan Ketapang - Gilimanuk dan Surat Gubernur Bali Nomor: 551/3222/Dishub tanggal 30 April 2020 perihal Pengendalian Pintu Masuk Bali Melalui Pelabuhan Penyeberangan, mulai 1 Mei tidak melayani penyeberangan bagi penumpang pejalan kaki, sepeda motor, kendaraan roda empat dan kendaraan angkutan penumpang seperti minibus dan bis.

Penghentian pelayanan penyebrangan ini untuk membatasi penularan Covid-19. Sementara untuk kendaraan logistik masih diperbolehkan menyeberang ke Bali.

Untuk mengefektifkan pelarangan pemudik itu, PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang menghentikan atau menonaktifkan penjualan tiket online pada Web Reservation Ferizy bagi penumpang Pejalan Kaki dan Kendaraan Angkutan Penumpang (Gol. I, II, III, IVA, VA, dan VIA) di Lintas Ketapang - Gilimanuk.

Emak-emak Positif Corona Hilang 3 Hari, Ketemu di Rumah Dukun, Aktivitas Terkuak, Lihat Endingnya

Namun dengan adanya Surat Edaran Nomor 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, PT ASDP kembali membuka layanan penyeberangan untuk penumpang dengan berbagai kriteria.

Gugus Tugas mengizinkan pelayanan penyeberangan oleh ASDP kepada lembaga/instansi terkait dengan percepatan penanganan Covid-19 seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai BUMN, Lembaga Usaha, NGO yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 dengan pembuktian surat tugas/dinas.

Layanan juga akan diberikan bagi masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan dengan menunjukkan bukti surat keterangan kematian dari lingkungan setempat serta harus memiliki surat keterangan sehat dari instansi kesehatan saat akan melakukan perjalanan.

Penulis: Haorrahman

Editor: Arie Noer Rachmawati

Berita Terkini