TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Juwanto (30) asal Desa Kedungrejo, tampak bersitegang dengan Alim (55) asal Desa Sidonganti, yang tak lain tetangga desa.
Kedua orang tersebut merupakan komplotan pencurian motor (curanmor), yang berasal dari Kecamatan Kerek.
Saat ungkap kasus di Mapolres Tuban, keduanya tampak saling lempar pernyataan, Jumat (15/5/2020).
• Makna Asli Gambar NF, Siswi SMP Pembunuh Bocah, yang Diikat adalah Diri Sendiri, Pacarnya Kelainan
• Inikah Foto Pernikahan Didi Kempot dan Yan Vellia? Tak Sengaja Terekspos di IG, Lihat Pakaian Mereka
Hal itu terjadi ketika polisi menanyakan jumlah pembagian hasil penjualan sepeda, yang lakunya mulai Rp 1-2 juta per unit.
"Saya dapat dikit Rp 400 ribu, padahal saya yang nyuri," kata Juwanto kepada polisi dengan nada kesal.
Dia menjelaskan, sudah mencuri 11 motor yang dilakukan seorang diri, namun empat yang baru terjual, sedangkan sisanya diamankan polisi saat berada di rumah Alim.
Selama empat kali motor dijual, dia mengaku hanya mendapat Rp 400 ribu, pernah sekali Rp 600 ribu. Selebihnya yang bawa Alim, selaku yang menjual kendaraan curian.
• Ucapan Arema FC dan Aremania Mengalir untuk Ridwan Tawainella yang Berulang Tahun ke-25
• 10 Quotes Selamat Lebaran 2020 Jelang Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1441 H Mohon Maaf Lahir Batin
"Iya saya dapat Rp 400 ribu, yang banyak Alim. Padahal saya yang nyuri," keluhnya.
Sementara itu, Alim tak banyak berkata saat Juwanto membeberkan fakta hasil penjualan yang tidak seimbang.
Dia terlihat menundukkan kepala sesekali melihat rekannya tersebut, dia berusaha menyangga apa yang disampaikan Juwanto, namun selalu dimentahkan.
Hingga akhirnya polisi membawa kembali kedua pencuri itu masuk ke sel tahanan, dengan luka tembak di kaki yang dialami keduanya.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, kedua pelaku ini sudah sekitar empat bulan menjalankan aksi curanmor.
Bermula dari laporan warga yang kehilangan, kasus dikembangkan Satreskrim hingga akhirnya berujung pada penangkapan pelaku.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyasar tukang ojek yang ditumpangi dan kunci motor yang masih menempel ditinggal oleh pemiliknya.
Tujuh unit motor diamankan petugas sebagai barang bukti, kini keduanya mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban.
"Sudah kita tahan, ditembak kakinya karena melawan. Pelaku kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan, ancaman pidana tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Penulis: Mochamad Sudarsono
Editor: Heftys Suud