Pelaku KDRT di Mojokerto Tertangkap, Terkuak Ada Cemburu: Istri dan Anak Tiri Dipukul Martil

Penulis: Mohammad Romadoni
Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi Polres Mojokerto saat menangkap pelaku penganiayaan KDRT (Jaket hitam) di Jalan Raya Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap pelaku penganiayaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di dalam Vila kawasan Bukit Trawas, Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.

Pelaku merupakan suami yang tega menganiaya istri dan anak tiri berusia 2 tahun dengan senjata tajam dan martil sehingga korban mengalami luka parah.

Korban bernama YL dan anaknya laki-laki berinisal (HF) warga Dusun Sumbersari, Desa Kesiman, Kecamatan Trawas.

Mengintip Rumah Kekeyi di Nganjuk Jawa Timur yang Sederhana, Halaman Rumahnya Dipenuhi Kandang Hewan

Masa Transisi New Normal, Tarif Bus Patas di Purabaya Naik, Kepala Terminal: Tarif Diserahkan ke PO

Sedangkan sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan, identitas pelaku bernama Samujiono (43) warga Dusun Miribanteng, Desa Pulorejo, Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar.

Kapolres Mojokerto AKBP Feby Hutagalung, menjelaskan anggota Opsnal Pidum dan unit PPA menerima laporan pada hari Minggu 7 Juni 2020 terkait kejadian penganiayaan tersebut.

Hasil penyelidikan dan keterangan sanksi mengarah pada keberadaan pelaku yang melarikan diri usai melakukan penganiayaan.

Warga Kota Madiun yang Bekerja sebagai Petugas Kesehatan di RSUD Dolopo Positif Covid-19

Dory Harsa Terus Menggoda, Benarkah Nella Kharisma dan Cak Malik Sang Penabuh Kendang Suami-Istri?

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Tretes pada Senin (8/6/2020) pukul 12.30 WIB.

"Pelaku berhasil diamankan di pinggir jalan raya Tretes di mana sebelumnya pelaku sempat bersembunyi di dalam hutan Tretes selama dua hari," ujarnya, Selasa (9/6/2020).

Ia mengatakan, motif penganiayaan ini diduga pelaku cemburu dengan istrinya sehingga melakukan kekerasan terhadap istri dan anak tirinya.

"Namun perlu didalami lagi karena kita masih fokus ke pemulihan kondisi korban dan saat ini belum bisa dilakukan pemeriksaan secara maksimal," ungkapnya.

Masih kata Feby, pihaknya memastikan anggota Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto akan melakukan pendampingan terhadap korban secara intensif selama proses pemulihan.

"Selanjutnya hal terpenting kita akan mengupayakan dengan instansi terkait Trauma Healing bagi korban perempuan dan anak," jelasnya.

Informasi dihimpun dari warga Desa Ketapanrame, pelaku melarikan diri usai melakukan penganiayaan di dalam vila, Sabtu malam (6/6/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha Mio milik istrinya kabur ke arah Prigen Kabupaten Pasuruan.

Dia meninggalkan sepeda motor di area warung kawasan Kali Gupit Kecamatan Prigen. Pelaku bersembunyi di kawasan hutan Tretes.

Halaman
12

Berita Terkini