Masa Transisi New Normal, Tarif Bus Patas di Purabaya Naik, Kepala Terminal: Tarif Diserahkan ke PO
Penumpang bernama Fian mengaku bahwa tarif bus yang beroperasi di hari pertama pasca PSBB naik.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penumpang bernama Fian mengaku bahwa tarif bus yang beroperasi di hari pertama pasca PSBB naik.
Adapun bus tersebut berkategori bus patas.
"Namun informasinya tarifnya naik mas, biasanya Rp 105 ribu sekarang menjadi Rp 150 ribu," terangnya.
Menanggapi hal tersebut Kepala UPT Terminal Purabaya Imam Hidayat mengatakan tarif bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) atau patas eksekutif diserahkan ke pihak Perusahaan Otobus (PO).
• Begini Batasan Kuota Penumpang Kebijakan Perusahaan Otobus, Kedepankan Protokol Cegah Covid-19
• FAKTA Baru Toyota Innova Hantam Pembatas Jalan Hingga Tembus Kabin, Sopir Ngantuk & Tiada Jejak Rem
• Terminal Patria Mulai Operasikan Bus Blitar-Surabaya, Penumpang Dibatasi: Maksimal 50 Persen
"Kami nggak bisa membatasi (tarif) itu. Kalau yang ekonomi ada tarif atas tarif bawah. Masalah tarif sampean bisa tanyakan ke provinsi. Kami menindak lanjuti aja kalau ada keluhan kami laporkan ke provinsi," katanya saat dikonfirmasi, Selasa, (9/6/2020).
Imam menegaskan memang, untuk bus patas dan eksekutif diserahkan ke pihak PO. Saat ditanya apakah kedepan akan ada penambahan armada bus. Imam menyatakan bahwa itu juga tergantung ke pihak PO.
"Kami juga ndak bisa batasi untuk jumlah penambahan armada bus. Itu tergantung dari pihak perusahaan bus. Jadi ndak ada batasan. Kalaupun ada dasarnya darimana?. Nanti diprotes perusahaan," terangnya.