Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Masa Transisi New Normal, Tarif Bus Patas di Purabaya Naik, Kepala Terminal: Tarif Diserahkan ke PO

Penumpang bernama Fian mengaku bahwa tarif bus yang beroperasi di hari pertama pasca PSBB naik.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Seorang kondektur menyemprotkan disinfektan di badan bus sebelum menerima penumpang di Terminal Purabaya, Selasa, (9/6/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penumpang bernama Fian mengaku bahwa tarif bus yang beroperasi di hari pertama pasca PSBB naik.

Adapun bus tersebut berkategori bus patas

"Namun informasinya tarifnya naik mas, biasanya Rp 105 ribu sekarang menjadi Rp 150 ribu," terangnya. 

Menanggapi hal tersebut Kepala UPT Terminal Purabaya Imam Hidayat mengatakan tarif bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) atau patas eksekutif diserahkan ke pihak Perusahaan Otobus (PO). 

Begini Batasan Kuota Penumpang Kebijakan Perusahaan Otobus, Kedepankan Protokol Cegah Covid-19

FAKTA Baru Toyota Innova Hantam Pembatas Jalan Hingga Tembus Kabin, Sopir Ngantuk & Tiada Jejak Rem

Terminal Patria Mulai Operasikan Bus Blitar-Surabaya, Penumpang Dibatasi: Maksimal 50 Persen

"Kami nggak bisa membatasi (tarif) itu. Kalau yang ekonomi ada tarif atas tarif bawah. Masalah tarif sampean bisa tanyakan ke provinsi. Kami menindak lanjuti aja kalau ada keluhan kami laporkan ke provinsi," katanya saat dikonfirmasi, Selasa, (9/6/2020). 

Imam menegaskan memang, untuk bus patas dan eksekutif diserahkan ke pihak PO. Saat ditanya apakah kedepan akan ada penambahan armada bus. Imam menyatakan bahwa itu juga tergantung ke pihak PO. 

"Kami juga ndak bisa batasi untuk jumlah penambahan armada bus. Itu tergantung dari pihak perusahaan bus. Jadi ndak ada batasan. Kalaupun ada dasarnya darimana?. Nanti diprotes perusahaan," terangnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved