Wanita Tipu Anak Tetangga Kos Bisa Jadikan PNS Pemprov Jatim, Uang 288 Juta Diembat, Endingnya Bui

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang atas nama Nur Fadillah atas kasus dugaan penipuan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (11/6/2020)

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa Nur Fadillah harus mendekam di balik jeruji besi selama dua tahun tiga bulan penjara.

Ini setelah wanita yang mengaku sebagai dosen salah satu Perguruan Tinggi Swasta dan Tim Audit Perbankan, melakukan tindak pidana penipuan. 

Terdakwa menawarkan anak tetangga kosnya sendiri bernama Muhammad Nasrullah untuk menjadi PNS di kantor Gubernur Jatim dengan menyerahkan sejumlah uang.

NEWS VIDEO: Surabaya Raya Siap New Normal, 3 Kepala Daerah Teken Komitmen Penanganan Covid-19

Untuk meloloskan anak Muryatmi, terdakwa meminta sejumlah uang dengan total sebesar Rp 288 juta. Dan permintaan itu dipenuhi Muryatmi. 

Saat terdakwa meminta kembali sejumlah uang, Muryatmi tidak memberikannya, karena ia menyadari anaknya Muhammad Nasrullah tidak diterima sebagai PNS di Kantor Gubernur Jatim.

Uang hasil dari penipuan itu, digunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri.

Orangtuanya Pergi Berobat, Anak Ini Ngamuk Terkunci Sendiri di Rumah, Tiba-tiba Sudah Ada Asap Tebal

Selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan penangkapan pada Januari lalu, sekitar jam 21.30 WIB di Bulu pinggir, Warugunung Karangpilang, Surabaya.

Majelis hakim yang diketuai Gunawan Tri Budiono, akhirnya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penipuan calo PNS tersebut. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nur Fadillah selama dua tahun dan tiga bulan penjara," kata hakim Gunawan saat membacakan amar putusannya di ruang Garuda I, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (11/6/2020). 

Kisah Pilu Janda Hamil Batal Nikah, Calon Suami Tak Muncul di Hari H, Malu Berujung Libatkan Polisi

Kehidupan Atha, Mantan Istri Raul Lemos, Suaminya Bukan Orang Sembarangan, Akur dengan Krisdayanti?

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hal yang memberatkan, terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya, serta tidak bisa mengembalikan uang tersebut.

"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus terang selama persidangan," kata hakim Gunawan.

Atas putusan ini, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dari Kejari Surabaya, dan terdakwa Nur Fadillah menyatakan pikir-pikir.

Masih Transisi New Normal, Banyak Panti Pijat di Malang Sudah Beroperasi, Satpol PP: Harus Ditutup

"Pikir pikir pak hakim," ujar terdakwa Nur Fadillah, yang menjalani sidang perkara ini, tanpa didampingi penasihat hukum.

Sebelumnya, JPU Suwarti, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Dalam surat dakwaan JPU, Nur Fadillah didakwa dengan pasal 372 dan 378 KUHP. 

Penulis: Syamsul Arifin

Editor: Arie Noer Rachmawati

Berita Terkini