Sebelum terjadi sesuatu, biasanya lampu rumah John Kei dan rumah-rumah anak buahnya dimatikan.
Barulah tidak lama setelah itu, aksi penangkapan atau penggerebekan akan terjadi di kediaman pria bernama lengkap John Refra Kei.
"Kalau ada masalah, lampu semuanya dimatiin biasa, tapi kalau kemarin enggak ada yang dimatiin, nyala semua kaya biasa aja," ungkap Donny.
Bahkan sejak sore hari, sejumlah orang tampak berkumpul di kediaman John Kei.
Mereka tidak menunjukkan tanda-tanda kecurigaan bakal terjadi sesutau.
"Duduk di depan sama anak buahnya, kaya biasanya aja, cuma kemarin ada sekitar 15 orang kalau biasanya kan paling duduk-duduk berlima atau 10 orang," terangnya.
• Viral Penjaga Toko di Malang Ngaku-ngaku Preman Wilayah Pada Korban Kecelakaan, Begini Endingnya
• Alasan Pemkot Sering Kembalikan Data Tracing Covid-19 ke Pemprov Jatim: Tak Sinkron di Lapangan
Sebelumnya diberitakan, personel Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan di Perumahan Tytyan Indah, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Minggu, (21/6/2020).
Penggerebekan ini diduga merupakan buntut dari keributan yang sebelumnya terjadi di Perumahan Green Lake City Kota Tangerang.
Sebanyak 25 orang dan empat sepeda motor diamankan polisi, termasuk tokoh bernama John Kei.
"Tentunya sodara inisial J (John Kei) kita juga amankan, saat ini kita mintai keterangan di Polda Metro Jaya," kata Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian.
Pengerebekan dilakukan sekira pukul 20.00 WIB, satu mobil truk diduga mengangkut 25 orang keluar dari kawasan perumahan dengan dikawal ketat personel kepolisian sekira pukul 23.00 WIB.
• Vonis Hukuman Mati untuk Aulia Kesuma, Begini Nasib Anaknya dengan Pupung Sadili yang Masih Bayi
• Aksi Nekat 7 Pria Bangkalan Ini Konsumsi Sabu, Mampu Tingkatkan Semangat Kerja
Terancam Hukuman Mati
John Kei dan 29 anak buahnya dijerat pasal berlapis terkait aksi penyerangan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, dan Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (21/6/2020).
"Pasal 88 terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 pembunuhan berencana, Pasal 351 penganiayaan, Pasal 170 perusakan, dan UU Darurat No 12 tahun 1951," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, Senin (22/6/2020).
Nana pun membeberkan alasan mengapa pihaknya menjerat John Kei dengan pasal pemufakatan jahat.