TRIBUNJATIM.COM, BATU - Dinas Kesehatan Batu mewajibkan ibu hamil untuk melakukan tes cepat atau rapid test.
Kebijakan itu dilakukan setelah sebelumnya ada kasus ibu hamil yang positif Covid-19 meninggal dunia.
Ibu dan janin yang dikandung berusia delapan bulan dilaporkan meninggal dunia.
Kabid Tenaga Kesehatan Dinkes Kota Batu, Hayati menerangkan, ibu hamil yang tes cepat diutamakan kepada kandungan berusia 37 hingga 38 minggu.
• Ibu Hamil 7 Bulan di Malang Meninggal Kena Covid-19, Dirawat 5 Hari, 6 Orang Terdekat Ditracing
Langkah tersebut sebagai bentuk pencegahan agar kasus ibu hamil meninggal dunia yang positif Covid-19 tidak terulang kembali.
“Jadi sebelum masa kelahiran atau hamil tua, mereka harus melakukan tes cepat di puskesmas masing-masing,” ungkap Hayati.
Tes cepat bagi ibu hamil tidak dipungut biaya sepeser pun, alias gratis.
• Hilang Setelah Berpolemik dengan Ario Kiswinar, Ini Kabar Mario Teguh, Lihat Penampilannya Kini
• Roy Ricardo Syok Lihat Nikita Mirzani Pamer Tato di Bagian Tubuhnya, Nyai: Takutnya Cowok Mikir Liar
Hayati menjelaskan pada Mei lalu pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada puskesmas, rumah sakit, dan bidan praktek di Kota Batu.
Dinas Kesehatan juga melakukan pendataan ibu hamil agar alat tes cepat sesuai dengan yang dibutuhkan. Hingga saat ini Dinkes Batu masih menunggu realisasi dari pengajuan alat tes cepat.
“Beruntung di masa pandemi tidak terjadi baby booming. Mungkin juga karena takut hamil sehingga korelasi antara masa pandemi membuat angka ibu hamil meningkat itu tidak ada,” tegasnya.
• Inovasi RSU UMM Atasi Risiko Penularan Covid-19, Lift Dibikin Berpedal, Tekan Tombol Pakai Kaki
Angka kehamilan sejak masa pandemi pada Maret lalu mencapai 260 orang dan meningkat pada April menjadi 283 orang, dan kembali menurun pada Mei dengan jumlah 260 orang.
Seorang ibu yang tengah hamil delapan bulan meninggal dunia bersama bayinya.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Batu menjelaskan, ibu hamil tersebut terkonfirmasi positif Covid-19 dan tercatat sebagai pasien ke-50 di Kota Batu.
• Kisah Pria Kalimantan Nikahi 2 Wanita Dulu Viral, Mahar Cuma Rp 10 Ribu, Tak Mau Ada 1 yang Terluka
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Batu, M Chori mengatakan, seorang ibu hamil meninggal dunia pada 17 Juni 2020, namun status terkonfirmasi positif Covid-19 baru keluar pada 19 Juni 2020.
Ibu hamil yang meninggal tersebut tercatat sebagai pasien ke-50 dan berstatus sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) sebelumnya.
“Riwayat pasien ke-50, pada 2 Juni 2020 mengeluh perutnya kenceng-kenceng dan berobat ke Puskesmas serta diberikan rujukan ke RS Baptis. Selanjutnya pada 3 Juni pasien berobat ke RS Baptis namun rawat jalan,” kata Chori.
• UPDATE CORONA Jatim Selasa 23 Juni, Kasus Covid-19 Jatim Tembus 10092, Attack Rate Surabaya Melonjak
Pada 10 Juli, pasien mengalami pendarahan lalu dibawa ke RS Baptis dan mulai muncul batuk. Lalu diminta untuk masuk rumah sakit guna menjalani perawatan.
“Mengingat kondisi kesehatannya sudah mulai membaik, maka pada tanggal 12 Juni 2020 yang bersangkutan diperbolehkan kembali ke rumah, meskipun masih ada batuk,” imbuh Chori.
Pada 15 Juni 2020, pasien mengalami kontraksi lalu di bawah ke RS Baptis dan diminta untuk masuk rumah sakit dan dilakukan tes cepat.
Saat itu, hasil tes cepatnya non reaktif. Namun karena ada gejala pneumonia, maka pada saat itu juga dilakukan swab.
Pada 17 Juni 2020 sekitar pukul 21.00, yang bersangkutan dirujuk ke RS Karsa Husada karena kondisinya mengalami penurunan dan terus memburuk.
Pada pukul 22.00, pasien ke-50 dinyatakan meninggal dunia oleh dokter UGD RS Karsa Husada.
Penulis: Benni Indo
Editor: Arie Noer Rachmawati