Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - KPU Kota Blitar melakukan rapid test terhadap semua petugas yang melaksanakan verifikasi faktual data dukungan pasangan bakal calon perseorangan Pilwali Blitar 2020, Kamis (25/6/2020).
Total, ada 102 petugas verifikasi faktual yang menjalani rapid test.
Rinciannya, 63 orang panitia pemungutan suara (PPS) dan 39 petugas tambahan untuk verifikasi faktual.
Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam mengatakan ada tiga surat edaran dari KPU RI yang menjadi dasar pelaksanaan rapid test terhadap petugas verifikasi faktual.
• Trenggalek Enggan Buru-buru Buka Tempat Wisata Masa Transisi, Tak Ingin Malah Jadi Sumber Penularan
• Awas Pelaku Pelecehan Seksual Sasar Perumahan Sepi, Wanita di Kota Malang Jadi Korban Terekam CCTV
Pertama Surat Edaran (SE) Nomor 481 tentang Pelaksanaan Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan.
Surat edaran pertama itu sudah menyebutkan persyaratan rapid test untuk petugas verifikasi faktual.
Tapi, dalam SE pertama itu hanya mewajibkan rapid test untuk PPS.
"Semalam kami menerima dua surat lagi, yaitu SE Nomor 488 dan SE Nomor 491 juga tentang pelaksanaan verifikasi faktual. Dua surat itu menegaskan semua petugas verifikasi faktual harus rapid test. Tidak hanya PPS, tapi juga petugas tambahan juga harus rapid test," kata Umam.
• Daftar Promo Spesial Bulan Juni 2020, Burger King, Richeese Factory, PHD hingga J.CO
• 20 Ruas Jalan Nasional di Surabaya Diambil Alih Pemkot, Wali Kota Risma: Operasionalnya di Kita
Dikatakannya, karena belum punya anggaran untuk penerapan protokol pencegahan Covid-19, KPU meminta fasilitasi rapid test untuk petugas verifikasi faktual ke Pemkot Blitar.
Semua biaya rapid test petugas verifikasi faktual ditanggung oleh Pemkot Blitar.
"Dana hibah dari APBD tidak boleh dipakai untuk penerapan protokol kesehatan, yang diperbolehkan dari APBN. Sedang anggaran dari APBN sudah ada tapi belum dicairkan," ujarnya.
Menurutnya, para petugas verifikasi faktual sudah menjalani rapid test di Puskesmas.
• Perubahan Sikap Engku Emran di IG, Ganti Foto Laudya-Aleesya, Kini Aktivitas Keduanya Banyak Beda
• NEWS VIDEO - Black Canyon Coffe Sterilkan Peralatan Makan Pakai Box UV, Perketat Protokol Kesehatan
Untuk hasilnya, KPU masih menunggu laporan dari Dinas Kesehatan Kota Blitar.
Lebih lanjut kata Umam, KPU akan mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan Gugus Tugas jika ditemukan petugas yang reaktif saat menjalani rapid test.
Tapi, Umam tidak mau berandai-andai soal hasil rapid test.
"Kami tidak mau berandai-andai soal hasil rapid test. Harapan kami, hasil rapid test semua petugas verifikasi faktual non-reaktif," katanya.
• Dana BLT-DD di Desa Kepuhanyar Mojokerto Dipotong Rp.500 ribu, Warga Mengeluh Cuma Dapat Rp.100 ribu
• Upaya Tingkatkan Nilai Komoditas, BAPPEBTI dan KBI Dorong Masyarakat Pakai Sistem Resi Gudang
Seperti diketahui, pelaksanaan verifikasi faktual data dukungan bakal calon perseorangan selama dua pekan dan dimulai Jumat (26/6/2020).
Ada sekitar 37.000 data dukungan dari tiga pasangan bakal calon perseorangan yang harus diverifikasi faktual.
Dalam pelaksanaan verifikasi faktual, petugas harus turun langsung dari rumah ke rumah warga untuk memastikan data dukungan.
Di masa pandemi Covid-19, pelaksanaan tahapan verifikasi faktual tetap harus dengan menerapkan protokol kesehatan.