"Sesuai surat edaran KPU RI, tidak ada pergantian antar waktu untuk petugas badan ad hoc yang dinyatakan terpapar virus Corona. Mereka hanya diwajibkan isolasi mandiri selama 14 hari," ujarnya.
Selama menjalani isolasi mandiri, kata Choirul Umam, tugas PPS yang dinyatakan reaktif akan diambil alih PPS lainnya.
Untuk itu, dia meminta panitia pemilihan kecamatan (PPK) ikut membantu tugas PPS.
"Kami berharap hasil swab semuanya negatif. Jika ada yang dinyatakan positif, kami menyerahkan penanganannya ke Gugus Tugas. Kami mengikuti protokol dari Gugus Tugas," katanya.
• Anggaran Belum Cair, KPU Minta Bantuan APD Tahapan Verifikasi Faktual Pilwali Blitar 2020 ke Pemkot
• Tanggapi Pernyataan Ketua KPU, Menkopolhukam Mahfud MD Pastikan Pilkada Serentak Digelar 9 Desember
Seperti diketahui, KPU Kota Blitar melakukan rapid test terhadap semua petugas yang melaksanakan verifikasi faktual data dukungan pasangan bakal calon perseorangan Pilwali Blitar 2020, Kamis (25/6/2020).
Total, ada 102 petugas verifikasi faktual yang menjalani rapid test.
Rinciannya, 63 orang panitia pemungutan suara (PPS) dan 39 petugas tambahan untuk verifikasi faktual.
Verifikasi faktual dilaksanakan selama 14 hari mulai Jumat (26/6/2020).
Editor: Dwi Prastika