Diakui Darusman, pada poin 4 surat pemberitahuan ini agak bertentangan.
• Identitas Sopir Mobil yang Terbakar di Jalan Tulungagung-Blitar Terungkap, Bawa 500 Liter Bensin
• Jelang Penerapan New Normal, Kota Kediri Luncurkan Inovasi Tangkal Covid-19 dengan Jurus Jayabaya
Karena pengadilan juga memerintahkan bupati selaku tergugat, untuk menerbitkan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS kepada Supraptiningsih, terhitung terbitnya keputusan.
Ia berharap, poin yang bertolak belakang itu adalah kesalahan ketik.
"Makanya kami akan berpatokan pada salinan putusan resminya nanti," tegas Darusman.
Sementara kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Tulungagung, Galih Nusantoro mengaku sudah menerima pemberitahuan yang sama.
Namun Galih Nusantoro enggan memberi penjelasan lebih lanjut, karena akan disampaikan lewat konferensi pers.
Editor: Dwi Prastika
• Pantai Gemah Tulungagung Dibuka, Wisatawan Bersuhu Tinggi Dilarang Masuk, Tinggal di Pos Kesehatan
• Tim Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan Pilwali Blitar Jalani Rapid Test Sebelum Bertugas