TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG – Bikin geleng-geleng kepala kelakuan Kepala Desa Nyeloh, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura ini.
Punya tugas berat mengayomi warga, ia malah sempat bantu aksi pencurian.
Walhasil Kepala Desa bernama Samhudi itu terancam hukuman 2 tahun 3 bulan penjara.
• Hendak Tidurkan Anaknya, Ibu Ini Malah Ketiduran, Paman Syok Lihat Ada yang Mengambang di Kolam Ikan
Pria berusia 40 tahun tersebut membantu aksi pencurian satu drum pelumas, kabel listrik, dan empat aki alat berat di pertambangan batu Desa Buker Kecamatan Jrengik, Sampang pada 11 Juni 2020.
Samhudi membantu aksi pencurian dengan meminjamkan mobil pribadinya berjenis Wuling warna merah hati nopol M 1709 MD.
Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang mengatakan, dengan membantu melakukan pencurian pemberatannya sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP Yo pasal 56 ke 2 KUHP.
“Jadi pelaku ancaman hukumannya 1/3 dari tujuh tahun penjara,” ujar AKP Riki Donaire Piliang, Jumat (26/6/2020).
Ia menambahkan, ditetapkannya Sumhuji menjadi tersangka merupakan hasil pengembangan dari Mustar (27).
Mustar merupakan satu diantara kelima pelaku yang diamankan pada 11 Juni 2020.
“Menurut pengakuan Mustar, Samhuri sebelumnya sudah mengetahui jika mobil pribadinya akan digunakan untuk mencuri,” terang AKP Riki Donaire Piliang.
Maka dari itu pihaknya mengamankan Samhuri pada 12 Juni 2020 di Jalan Panglima Sudirman, Sampang.
Penulis: Hanggara Pratama
Editor: Heftys Suud