Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ditlantas Polda Jatim telah meresmikan aplikasi berbasis website bernama Traffic Accident Claim System (TACS) di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Selasa (30/6/2020).
Melalui website tersebut, sejumlah tahapan prosedural dalam mengurus klaim perawatan kesehatan di rumah sakit bagi korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dapat dipersingkat aksesnya.
Tak lagi harus menunggu berkas Laporan Polisi (LP) atau Laporan Kejadian Laka Lantas (LKLL) dari petugas polisi yang menangani tempat kejadian perkara (TKP) laka lantas, untuk mencairkan klaim asuransi dari pihak Jasa Raharja atau BPJS.
• Selama Pandemi Covid-19, Polisi Kediri Panen Tersangka, Ada 26 Pelaku Pencurian Hingga Narkoba
• Pengusaha Alat Pesta di Trenggalek Simulasi Hajatan Pernikahan, Tak Ada Foto Bersama, 1 Desa 1 Acara
Pihak Korban laka lantas cukup mengakses www.tacslantas.id, lalu mengetik sejumlah data; pasien korban laka, yang diminta pada kolom yang tertera dalam tampilan situs.
Mulai dari kolom bertuliskan, nomor induk kependudukan (NIK), nama, jenis kelamin, alamat, TKP laka, tanggal laka, tempat dirawat, tanggal pengajuan.
Setelah itu, klaim pembayaran biaya perawatan rumah sakit dari Jasa Raharja akan diajukan secara otomatis, sehingga pasien korban laka lantas bisa memperoleh penanganan medis secepatnya.
"Kalau kita lakukan secara tepat, maka bisa menekan angka fatalitas lalu lintas," ujar Direktur Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan, Selasa (30/6/2020).
• 10 Provinsi di Indonesia dengan Kasus Covid-19 Tertinggi dan Terendah, Jawa Timur Terbanyak
• Kasus Covid-19 di Perumahan Mewah Surabaya Tinggi, Risma Beber Indikasi Hasil Tracing: Luar Negeri
Budi menerangkan, serangkaian prosedur pembuatan klaim biaya korban laka lantas ke Jasa Raharja yang terbilang berbelit karena melewati sejumlah tahapan birokrasi antar institusi, tidak akan terjadi lagi.
Pasalnya, pihaknya dalam hal ini, polres dan polresta se-Jatim telah membuat MoU dengan sejumlah rumah sakit (RS) di Jatim.
"Begitu ada kecelakaan, RS ini melakukan sistemnya dan langsung ditangani. Laporan polisinya langsung, dan bisa ditangani pakai asuransi. Jadi memutus birokrasi menjadi cepat, gak berbelit," jelasnya.
Demi mensukseskan program percepatan ini penanganan laka lantas berbasis website TACS, lanjut Budi, pihaknya telah membuat 180 MoU dengan 38 Pemkab.
• Kasus Covid-19 di Perumahan Mewah Surabaya Tinggi, Risma Beber Indikasi Hasil Tracing: Luar Negeri
• Baim Wong Lihat Penampakan Ini di Istana Cinere Anang-Ashanty, Terkejut Soal Harga: Agak Mengerikan
Ia berharap MoU program tersebut makin dimaksimalkan hingga ke lapisan masyarakat bawah di puskesmas-puskesmas.
Mengingat hasil rekap data laka lantas di Jatim, menunjukkan bahwa fatalitas laka lantas di aspal jalanan Jatim, masih terbilang tinggi.
Catatan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim, sejak awal tahun 2020 sampai 28 Juni 2020 kemarin, dilaporkan sudah terjadi 10.800 kecelakaan.