Tidak Bayar Sewa 10 Tahun, Tower Seluler Indosat Disegel Pemilik Lahan di Sumenep

Penulis: Muchsin Rasjid
Editor: Taufiqur Rohman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syarifudin Jakfar, pemilik lahan berdiri di depan pintu pagar yang ditempati tower seluler Indosat.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Muchsin Rasjid 

TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP – Tower seluler milik operator Indosat, yang terletak di pinggir jalan desa, di Kampung Binteng, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Sumenep, sejak 15 hari belakangan ini, disegel dan aliran listriknya dimatikan oleh pemilik lahan, H Syarifudin Jakfar.

Tindakan penyegelan ini dilakukan, karena dirinya selaku pemilik tanah, sesuai dengan akta notaris dan sertifikat hak milik (SHM), menilai berdirinya tower seluler di lahan miliknya itu, belum bayar sewa kontrak selama 10 tahun, sejak 2010 hingga 2020.

Berapa nilai kontrak sewa yang harus dibayar, Syarif, panggilan Syarifudin, saat ini belum bisa menyebutkan, karena selama ini ia belum pernah melakukan perjanjian sewa kontrak dengan Indosat.

Maia Keceplosan Kuak Panggilan untuk Mulan, Berawal Bahas Angka 23, Dul Jaelani Terdiam, Poppy: Aduh

Tingkat Kesembuhan Pasien di RS Lapangan Covid-19 Jawa Timur 70%, Hari Ini Total 192 Fix Negatif

Sehingga di pintu pagar itu, dipampang tulisan warna merah mencolok berbunyi 'pemberitahuan bahwa tanah ini milik Alfi Rifqi Ramadan, berdasar surat tanah SHM nomor : 124 tanggal 6 Agustus 2008. Indosat sejak tahun 2008 tidak pernah bayar sewa'.

Rupanya di lahan yang disegel itu, bukan hanya berdiri tower seluler milik Indosat, tapi juga milik operator seluler lain.

Maka dengan disegelnya lahan berdirinya tower itu, berimbas pada sinyal ponsel pelanggan Indosat dan operator seluler lainnya.

Pesta Pernikahan Berubah Tragedi, Mantan Pacar Mempelai Pria Ngamuk, Hujan Tangis, Lihat Ending!

New Normal Yamaha Jatim, Pastikan Konsumen Aman Nyaman di Dealer dengan Protokol Covid-19 Ketat

Kepada Tribunjatim.com, Syarif, Selasa (30/6/2020), mengataka ia terpaksa menyegel tower Indosat itu, karena sejak Maret 2019 lalu, beberapa kali ia menghubungi Indosat memberitahu perihal sewa kontrak itu.

Namun hingga kini pihak Indosat Surabaya, belum memberikan tanggapan.

“Kemarin ini ada utusan dari pihak Indosat Surabaya ke rumah menemui saya, agar segel pagar itu dibuka dan panel listrik di mesin tower dihidupkan. Tapi saya menolak, karena masalah sewa kontrak lahan belum ada penyelesaian,” ujar Syarif.

Polisi Ungkap Hasil Penyelidikan Terduga Pembakaran Mobil Via Valen, Begini Ternyata Sebelum Beraksi

Pastikan Keamanan Layanan di Tengah Pandemi, BPJAMSOSTEK Cek LAPAK ASIK Kantor Cabang Karimun Jawa

Menurut Syarif, pada Juli 2008 lalu, ia membeli lahan seluas 478 m2 itu, kepada H Akwan Nawawi.

Dalam proses jual beli itu, dilakukan di depan notaris dengan sepengatuan dan tanda tangan Hj Yusmini, istri Akwan Nawawi dan dikuatkan dengan dua saksi, yang dicatat di atas hitam putih.

Yang kemudian keluar sertifikat atas Syarifudin Jakfar.

Dikatakan sebelum lahan itu dijual padanya sejak 2005 lalu, di lahan itu sudah berdiri tower milik Indosat yang katanya sewa kontrak selama 5 tahun kepada pemilik asal (Akwan Nawawi.Red).

FAKTA Pelaku Bakar Mobil Via Vallen di Rumahnya, Bukan Warga Sidoarjo, Bicaranya Masih Ngelantur

Sakit Hati Gegara Dipecat, Pria Madura Bawa Parang Kejar Bosnya ke Rumah Surabaya, Lihat Endingnya

Namun setelah berakhirnya masa kontrak pada 2010 lalu, pihak Indosat memperpanjang kontrak selama 10 tahun, tapi tidak menemui dirinya selaku pemilik tanah.

Halaman
12

Berita Terkini