Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Keputusan rencana penutupan kembali tiga ruas jalan di Surabaya akan diikuti oleh pemantauan kepatuhan warga terkait protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Bakal ada personel dari Pemkot Surabaya ketika ruas jalan itu kembali diberlakukan kawasan physical distancing.
"Penindakannya nanti sesuai Perwali nomor 28," kata Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto, Kamis (2/7/2020).
• BREAKING NEWS - Tiga Ruas Jalan di Surabaya Kembali Ditutup
Perwali yang dikelurkan oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini itu memang menekankan pada protokol kesehatan.
Misalnya, warga harus memakai masker menerapkan jaga jarak atau tidak berkerumun.
Itu harus dilakukan secara disiplin.
• Maia Estianty Keheranan Tahu Harga Makanan Kiriman Suami, Dul: Gak Salah Harga Bun?, Lihat Wujudnya
• Inikah Pesan Terakhir Aleesya untuk Laudya? Diposting Erra Fazira, Panggilan Khusus Bella Terekspos
Nantinya, hal itu juga akan menjadi acuan dalam memberikan tindakan bagi warga yang kedapatan melanggar.
Dalam Perwali itu juga sudah diatur.
Di antaranya ditegur, bahkan hingga penyitaan KTP. Jika melanggar dan juga tak membawa kartu identitas, bakal ada semacam hukuman sosial yang harus dijalankan.
Mulai dari push up, hukuman joget di lokasi hingga harus menjalan kerja sosial di Liponsos untuk melayani para ODGJ.
"Kita sesuai Perwali nomor 28 itu," terang mantan Kepala BPB Linmas Surabaya tersebut.
• Tenaga Medis Terkonfirmasi Covid-19, 2 Pelayanan Puskesmas di Sampang Ditutup Sementara Seminggu
Sebelumnya, Satlantas Polrestabes Surabaya kembali menutup tiga ruas jalan di Surabaya sebagai kawasan physical distancing.
Penutupan itu dilakukan polisi setelah menggelar rapat koordinasi dengan pemerintah kota.
Tiga ruas jalan itu adalah Jalan Tunjungan Surabaya, Jalan Raya Darmo Surabaya dan Jalan Pandegiling Surabaya.
• Aturan Rapid Test Bagi Penumpang Disebut Advokat Surabaya M Sholeh Tak Ada Gunanya: Nggak Jamin