Penutupan ruas jalan tersebut akan dilakukan pada Jumat (3/7/2020) sampai dengan Kamis (9/7/2020).
Dimulai sejak pukul 21.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB setiap harinya.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra mengatakan, jika penutupan tersebut dilakukan setelah hasil rapat koordinasi menyepakati kawasan physical distancing kembali diberlakukan.
• Istri Penjegal ODGJ di Tulungagung hingga Meninggal Ajukan Praperadilan ke Kapolres dan Kajari
Teddy menambahkan, jika keputusan pemberlakukan kawasan physical distancing itu disepakati setelah hasil evaluasi kepolisian bersama pemerintah Kota Surabaya.
"Ya seperti yang lalu, upaya kami untuk menekan laju penularan Covid 19, nanti akan ada personel yang berjaga di tiga ruas jalan tersebut berikut jalan-jalan penyangga lainnya yang terhubung dengan akses ruas jalan yang ditutup," kata Teddy.
Penulis: Yusron Naufal Putra
Editor: Arie Noer Rachmawati