Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Istri Penjegal ODGJ di Tulungagung hingga Meninggal Ajukan Praperadilan ke Kapolres dan Kajari

Penasihat Hukum Gaguk, Hery Widodo, mengatakan, praperadilan ini untuk meninjau sah atau tidaknya proses hukum terhadap Gaguk.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Gaguk memperagakan adegan menjegal Sarto, saat rekonstruksi ulang adegan. Setelah dijegal, Sarto pingsan dan meninggal setelah dilarikan ke RSUD dr Iskak Tulungagung, 2020. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - AP (38) alias Gaguk, warga Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung, ditetapkan sebagai tersangka, dengan sangkaan melakukan penganiayaan hingga menyebabkan meninggalnya Sarto (54).

Namun kini istri Gaguk, Marita, mengajukan praperadilan atas proses hukum suaminya.

Dalam permohonan yang dimasukkan pada Kamis (2/7/2020) ke Pengadilan Negeri Tulungagung, Kapolres Tulungagung menjadi termohon satu.

Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung menjadi termohon dua.

Penasihat Hukum Gaguk, Hery Widodo, mengatakan, praperadilan ini untuk meninjau sah atau tidaknya proses hukum terhadap kliennya.

Sebab saat penangkapan tidak disertai dengan surat perintah.

Sopir Brio Maut Ditetapkan sebagai Tersangka, Anggota DPRD Tulungagung Dipastikan Tidak Terlibat

BREAKING NEWS: Ratusan Warga Tuban Tolak Tambak Udang Tak Berizin, Sebut Buat Air Sumur Asin

Surat tembusan pun tidak langsung diberikan kepada keluarga.

"Setelah 24 jam keluarga mendapatkan surat tembusan penangkapan. Itu pun ketika sang istri mencari berita keberadaan suaminya," tutur Hery Widodo, Kamis (2/7/2020).

Selain itu, lanjut Hery Widodo, pihaknya juga ingin menguji proses penetapan tersangka terhadap Gaguk.

Sebab dia mengatakan, kliennya dijadikan tersangka tanpa proses penyelidikan.

Hery Widodo menilai, Polres Tulungagung kurang bukti saat menetapkan tersangka.

Masa Pandemi Covid-19, Dimanfaatkan Pemuda Tulungagung Ini Meraup Uang Dengan Melukis Sepatu

Delapan Paramedis di Tulungagung Sembuh dari Covid-19, Satu di Antaranya Bidan Hamil 4 Bulan

"Karena menurut KUHAP (kitab undang-undang hukum acara pidana), penetapan tersangka harus memenuhi minimal ada dua alat bukti dan penyidikan calon tersangka," sambung Hery Widodo.

Permohonan praperadilan juga untuk menguji sah atau tidaknya penahanan terhadap Gaguk.

Sebab jika proses penangkapan dan penetapan tersangka cacat, maka otomatis penahanannya juga tidak sah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved