Laporan Wartawan TribunJatim.com, Mohammad Romadoni
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Suara kencang audio musik di dalam mobil Daihatsu Ayla warna putih menjadi kode tersangka untuk membunuh Vina Aisyah (20) perempuan muda asal Beringin Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.
Kode rahasia tersebut terungkap saat adegan reka ulang pembunuhan yang diperagakan tersangka utama yaitu Mas'ud Andy Wiratama (23) warga Beringin, Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, dan Rifat Rizatur Rizan (20) warga Jalan Trem Sentul, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
Dalam reka ulang adegan pembunuhan itu, penyidik Satreskrim Polres Mojokerto juga menghadirkan JPU dari Kejaksaaan Negeri Kabupaten Mojokerto sekaligus kuasa hukum tersangka yang dilaksanakan di Polres Mojokerto, Rabu (8/7/2020) pukul 10.00 WIB.
Tersangka Mas'ud memberi kode yakni akan mengencangkan volume audio musik mobil sebagai tanda agar tersangka Rifat mengeksekusi korban yang diperagakan pada adegan reka ulang nomor 02.
Kedua tersangka menyusun skenario pembunuhan di warung kopi Mantri 321 kawasan Kelurahan Juwetkenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, pada Minggu (21/6/2020) malam.
• Tewasnya Wanita di Jurang Pacet Disebut Pembunuhan Berencana, Polisi Kuak Ada Utang Rp 40 Juta
Tersangka mempersiapkan kain sarung dan kaus hitam diletakkan di sarung kursi penumpang serta tongkat besi (baton stick) yang sudah terdapat di holder pintu depan mobil pada Selasa 23 Juni 2020 pukul 15.00 WIB.
Kedua tersangka mengendarai mobil bersama korban melewati Jalan Tol Gempol-Malang yang kondisinya sudah mulai petang menjelang malam.
Pada adegan reka ulang nomor 10, tersangka Mas'ud mengobrol dengan korban bermaksud menagih utang sekitar Rp 40 juta.
Mas'ud sempat terlibat pertengkaran dengan korban lantaran yang bersangkutan tidak membayar utang.
Kendaraan mobil yang mereka tumpangi melaju dengan kecepatan sekitar 80 kilometer per jam di jalur lambat Jalan Tol Gempol-Malang.
• Selidiki Identitas Mayat Wanita Muda di Gajah Mungkur Pacet Mojokerto, Polisi Sebut Ciri-ciri Korban
Gagal menagih utang, tersangka Mas'ud mengencangkan volume audio tanda untuk tersangka Rifat menghabisi korban.
Pada adegan reka ulang nomor 11, musik didengar kencang bersamaan tersangka Rifat mengambil kain sarung langsung menutup kepala korban dari arah belakang.
Dia menjerat leher korban memakai tali tambang plastik warna hijau panjang sekitar satu meter.
Saat itu, korban berupaya melepaskan diri dengan kedua tangannya memegang pada bagian leher dan kedua kakinya meronta-ronta.
• Dipakai Syarat Ikut UTBK, Ribuan Alat Rapid Test Disiapkan Gratis Bagi Calon Mahasiswa Mojokerto