Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terbukti melakukan pencurian, terdakwa Devi Saputra dituntut dua tahun penjara.
Dia terbukti mencuri handphone di counter ponsel.
“Menuntut, menyatakan terdakwa Devi Saputra terbukti melanggar pasal pasal 362 UU RI KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Terdakwa ditutut hukuman dua tahun,” kata JPU Maryani saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (8/7/2020).
• Kagetnya Pria Sidoarjo Nyabu Digerebek Polisi, Niat Sewa Hotel Biar Tak Kepergok, Akhirnya Kena Juga
Dalam sidang terdakwa sempat meminta keringan hukuman terhadap JPU.
Namun permintaan itu malah memancing emosi jaksa karena terdakwa sudah dua kali ini terjerat kasus yang sama.
“Kamu ini sudah dua kali ya gak kapok-kapok, tahun lalu anda juga pernah mencuri hp. Jaksanya juga saya yang menangani, ini diulangi lagi,” ujar JPU Maryani.
• Saat Ashanty Mati-matian Promosi Lagu Aurel Hermansyah, Unggahan Krisdayanti Justru Tuai Sorotan
• Muzdalifah Kerap Pakai Baju Sporty, Fadel Islami Justru Ingin Penampilan Istri Syari Tiap Hari
Di samping itu Hakim Ketua Fajar menanyakan apa alasannya terdakwa meminta keringanan hukuman tersebut.
Padahal terdakwa adalah seorang residivis yang belum kapok terus-terusan berurusan dengan hukum.
“Apa alasannya minta keringanan. Kapok tidak anda ini,” ujarnya.
• Peserta UTBK Curhat di IG Hasil Rapid Test Mendadak Diganti Reaktif, Unair Ungkap Fakta: Semua Clear
Melalui video telekonferensi, terdakwa mengaku jera sudah dua kali berurusan dengan hukum.
Selain itu menurutnya hukuman dua tahun tersebut terlalu lama baginya.
“Mohon diringankan yang mulia, saya kapok pak. Janji tidak mengulangi lagi,” aku terdakwa.
Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Arie Noer Rachmawati