Menilai Informasi OJK Salah, Kuasa Hukum Auto Gajian Mengklarifikasi, Sebut Bukan Usaha Investasi

Penulis: David Yohanes
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Kuasa hukum komunitas Auto Gajian melakukan klarifikasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena OJK dinilai memberikan informasi yang salah, Rabu (8/7/2020).

Sebelumnya OJK menyatakan, Auto Gajian adalah investasi ilegal berdasar kajian dari Satgas Waspada Investasi (SWI).

“Kami melakukan klarifikasi, karena menganggap berita yang beredar tidak benar. Karena rujukannya (berita) ke OJK, maka kami melakukan klarifikasi ke OJK,” terang Saiful Ibnu Hamzah, salah satu kuasa hukum Auto Gajian.

Saiful Ibnu Hamzah menjelaskan, pihaknya sudah memberikan penjelasan secara detail ke OJK.

Masing-masing ke OJK Kediri, OJK Regional 3 di Surabaya, dan OJK pusat di Jakarta.

Dalam penjelasannya, Auto Gajian berbentuk yayasan dan bukan berupa usaha investasi. Tidak ada usaha penggalangan dana dari masyarakat, seperti informasi yang beredar.

Auto Gajian Dinyatakan Ilegal SWI, Kapolres Tulungagung Minta Masyarakat Hati-hati saat Berinvestasi

DPRD Tulungagung Akui Berbagai Masalah Penyaluran BPNT, Penerima Meninggal hingga Rekening Kosong

Bahkan Auto Gajian sama sekali tidak menerima dana dari masyarakat.

Hamzah mengaku sudah melakukan kajian aspek keagamaan, aspek hukum dan aspek pemberdayaan, sebelum klarifikasi ke OJK.

“Saya anggap Auto Gajian adalah hal yang luar biasa untuk kepentingan bangsa dan negara,” sambung Hamzah.

Sebelumnya, SWI menghentikan kegiatan usaha investasi bodong, salah satunya Auto Gajian, pada April 2020.

Namun menurut Hamzah, dasar keputusan itu adalah pengaduan sepihak dari pihak yang bukan anggota Auto Gajian.

Polisi Tabur Ribuan Benih Ikan, Wujudkan Ketahanan Pangan Kampung Tangguh di Blitar

Sopir Brio Maut Ditetapkan sebagai Tersangka, Anggota DPRD Tulungagung Dipastikan Tidak Terlibat

Karena itu Hamzah memberikan klarifikasi, agar informasi yang didapat OJK lebih berimbang.

“Kami tidak menyalahkan OJK, karena informasi yang masuk salah. Makanya kami melakukan klarifikasi, agar informasinya seimbang,” ujar Hamzah.

Ia menegaskan, Auto Gajian adalah kegiatan komunitas berdasar keikhlasan berbagi dengan konsep pemberdayaan.

Pemberdayaannya mencakup penguatan sumber daya manusia (SDM) dan penguatan sektor ekonomi.

Komunitas ini sudah melakukan “soft launching” pada September 2019.

Keasyikan Bercanda Main Perahu di Sungai sampai Air Masuk, Dua Bocah di Tulungagung Tewas Tenggelam

Delapan Paramedis di Tulungagung Sembuh dari Covid-19, Satu di Antaranya Bidan Hamil 4 Bulan

Secara resmi Auto Gajian diluncurkan pada awal 2020.

Karena klarifikasi baru dimasukkan, belum ada jawaban dari OJK.

Namun menurutnya, OJK bisa memahami bahwa Auto Gajian bukan investasi.

“Saatnya kita melakukan edukasi yang benar, terkait informasi yang beredar dan menyesatkan,” pungkas Hamzah.

OJK merilis 18 perusahaan dengan modus penawaran investasi yang dianggap merugikan masyarakat, pada akhir April 2020.

Pemkab Tulungagung Akan Evaluasi Bantuan Seragam Sekolah, Hanya Untuk Warga Tidak Mampu

Kota Madiun segera Miliki Bus Wisata Gratis Mabour, Antar Wisatawan Menyusuri Berbagai Tempat Wisata

Rinciannya, 12 perusahaan menawarkan investasi uang tanpa izin, dan 2 Multi Level Marketing (MLM) tanpa izin.

Empat perusahaan lainnya berupa perdagangan Forex tanpa izin, Cryptocurrency tanpa izin, kegiatan undian berhadiah tanpa izin, dan investasi emas tanpa izin.

Salah satu dari 18 perusahaan ini adalah Auto Gajian, karena termasuk investasi uang tanpa izin.

Editor: Dwi Prastika

Berita Terkini