Para pasien di rumah isolasi diizinkan meninggalkan rumah karantina setelah hasil pemeriksaan swab menyatakan negatif dua kali berturut-turut.
• Profil dan Biodata Catherine Wilson Artis yang Ditangkap karena Kasus Narkoba: Mantan Mario Lawalata
• Mulai Gerakan 1 Juta Masker, Bonek Tribun Kidul ke Pasar Malam Kodam Bagikan Masker dan Face Shield
Oleh karena itu, meski ada pasien yang sudah dua bulan menjalani isolasi di rumah karantina, tetap tidak diizinkan pulang karena kriteria dinyatakan sembuh dari Covid-19 belum terpenuhi.
Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI pada 13 Juli 2020, pasien di rumah karantina bisa melakukan isolasi mandiri setelah 14 hari.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Subandriyah mengatakan, prosedur karantina bagi pasien corona akan disesuaikan dengan peraturan terbaru.
"Hari ini kami juga mengundang para pimpinan rumah sakit di Jombang untuk membicarakan pelaksanaan peratuan hasil revisi terbaru ini. Paling lambat besok peraturan revisi ini akan kita terapkan," kata Subandriyah.
Sesuai peraturan hasil revisi, pasien Corona diizinkan pulang meski hasil pemeriksaan swab belum keluar.
Para pasien yang diizinkan pulang untuk menjalani isolasi mandiri adalah pasien yang telah melewati masa 14 hari melaksanakan isolasi di tempat karantina.
"Bagi pasien yang sudah menjalani karantina selama 14 hari, akan diberikan keterangan selesai menjalani karantina dan boleh isolasi mandiri.
Tapi, bukan keterangan sembuh loh ya, karena keterangan sembuh bisa keluar setelah ada hasil swab negatif," ucap Subandriyah.
Dalam penanganan pasien Covid-19, Pemkab Jombang menempatkan pasien dengan kondisi tanpa gejala di STIKES Pemkab Jombang, Lapangan Tenis Indoor, dan Aparma Darul Ulum.
(Kompas.com/Kontributor Jombang, Moh. Syafií)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu Dikarantina Sebulan, 5 Anaknya Bertahan Hidup dengan Uang Rp 500.000, Bantuan Datang Saat Kabarnya Viral"