Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tujuh Bulan Terlewati, DPRD Kota Batu Baru Selesaikan 8 Raperda

DPRD Kota Batu telah menyelesaikan delapan peraturan daerah dari total 24 Raperda hingga masa persidangan kedua.

Penulis: Benni Indo | Editor: Taufiqur Rohman
TRIBUNJATIM.COM/BENNI INDO
Anggota DPRD Batu saat berdialog dengan kepala desa seluruh Kota Batu di gedung DPRD Batu. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, BATU - DPRD Kota Batu telah menyelesaikan delapan rancangan peraturan daerah dari total 24 Raperda hingga masa persidangan kedua.

Tahun ini, ada 24 Raperda yang dimasukkan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2020.

Wakil Ketua I DPRD Kota Batu, Nurochman menjelaskan, selama tujuh bulan berjalan atau di masa persidangan kedua, delapan Raperda itu dapat diselesaikan.

Ia pun optimis, sisa Raperda yang belum selesai dapat diselesaikan segera.

Gerakan Satu Juta Masker, Bonek Mojopahit Bagikan 1.150 Masker di Enam Pasar Mojokerto

Gubernur Khofifal Pastikan Stadion Gejos Siap Jadi Pondok Covid-19, Pesan Tempat Buat Pasien Ngopi

"Artinya masih menyisakan 16 Raperda lagi. Insya allah 80 persen dari Propemperda bisa kami selesaikan," ujar Nurochman.

Ia pun menargetkan jika perbulan bisa menyelesaikan tiga Raperda, maka sisa Raperda yang belum selesai bisa dikejar.

Sehingga dengan sisa waktu lima bulan ke depan, legislatif bisa menyelesaikan 15 Raperda.

Diterangkan Nurochman, kendala yang dihadapi saat ini adalah kondisi pandemi Covid-19.

"Kami akui sedikit terkendala dengan kondisi pandemi di tiga atau empat bulanan terakhir. Tapi di sisa waktu yang ada setidaknya perbulan kami usahakan tiga raperda digarap," tegasnya.

Diduga Tanpa Dokumen Lengkap, Pengiriman Moge Terjaring Razia di Jalur Pantura Tuban

Ketua RW Kuak Ciri Wanita Diduga Pembuang Bayi Terjerat Rafia di Surabaya, Bawa Benda Mencurigakan

Sementara itu, Ketua Propemperda DPRD Kota Batu, Syaifudin menambahkan dari delapan Perda, ada tiga yang sudah diundangkan.

Ketiganya terdiri atas Perda Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU), Perubahan Perda Retribusi Pasar, dan Perubahan Perda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Sedangkan yang sudah dibahas dan belum ditetapkan meliputi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Perda Penyelenggaraan Perpustakaan, dan Perda Perubahan Perda SOPD.

Tamasja Tourism Center Kembali Blusukan, Telusur Sejarah Rencana Pembangunan Pemkot Malang

KSAD Salurkan Bantuan untuk RSUD Dr Soetomo, Berharap Bisa Memberikan Dorongan Semangat bagi Nakes

"Kemudian dua Perda wajib yang tengah dibahas saat ini dan akan ditetapkan adalah Perda Pertanggungjawaban APBD 2019. Serta Perda wajib berikutnya perubahan APBD," terang politisi PKS ini.

Pada Agustus mendatang.

DPRD Batu bakal tancap gas dengan menggarap tiga Raperda lagi yakni Perda Fasilitasi Pesantren, Desa Wisata, dan CSR.

"Kami berharap masuk masa adaptasi kehidupan baru ini semua bisa kembali dikerjakan. Dengan normal. Mengikuti aturan atau protokol kesehatan," bebernya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved