Dicopot dari Ketua DPRD Gresik, Inilah Tanggapan Gus Yani

Penulis: Willy Abraham
Editor: Taufiqur Rohman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fandi Akhmad Yani.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Belum genap satu tahun menjabat sebagai Ketua DPRD Gresik, Fandi Akhmad Yani dicopot dari jabatannya oleh DPP PKB.

Gus Yani memilih menghormati putusan tersebut.

"Saya patuh dan menghormati apa yang menjadi keputusan partai," terang Gus Yani sapaan akrabnya.

Pihaknya enggan berbicara banyak.

Yang jelas, Gus Yani memasrahkan sepenuhnya teknis dan mekanisme pergantian pimpinan Ketua DPRD Gresik tersebut.

Khofifah Tunggu Fatwa MA Terkait Pemakzulan Bupati Jember Faida

Inilah Jawaban Bupati Jember Perihal HMP Yang Dinilai Cacat Prosedur

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim menjelaskan bahwa mekanisme pergantian pimpinan diatur dalam Peraturan DPRD Gresik nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Gresik.

Nah, Partai politik yang bersangkutan berhak mengusulkan pemberhentian sebagai pimpinan DPRD.

"Sesuai dengan pasal 47 ayat (3)," ucapnya.

BHS Bakal Bentuk Koalisi Besar dan Pastikan Calon Wakilnya dari NU

Wajah Nenek 60 Tahun Dipermak Bak Pengantin Baru, MUA Bongkar Rahasia, Video Transformasinya Viral

Pria yang kerap disapa Anha ini menjelaskan bahwa penggantian pimpinan dewan akan diputuskan dalam rapat Paripurna.

Dalam rapat tersebut juga akan menunjuk salah satu dari Wakil Pimpinan Dewan yang akan melaksanakan tugas Ketua untuk sementara waktu.

Soesilo Efendy Resmi Terpilih Jadi Ketua DPD REI Jatim 2020-2023

Lifepack dan Jovee Tingkatkan Literasi Kesehatan Anak Lewat Dokter Cilik di Bobo Creative Week 2020

Sampai dengan ditetapkannya ketua pengganti secara definitif.

"Penggantian itu akan ditetapkan dalam bentuk keputusan DPRD. Kemudian akan disampaikan kepada Gubernur Jatim melalui Bupati, paling lambat diserahkan tujuh hari setelah keputusan DPRD itu diterima," paparnya.

Setelah lengkap, barulah Pimpinan DPRD bisa mengusulkan peresmian pengangkatan calon pengganti Pimpinan DPRD kepada Gubernur. Sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Bupati.

"Rampung semua, barulah bekerja sebagai Ketua DPRD Gresik," pungkasnya.

Berita Terkini