DPRD Jember Pastikan Segera Kirim Berkas Pemakzulan Bupati Faida ke Mahkamah Agung

Penulis: Sri Wahyunik
Editor: Taufiqur Rohman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Anggota DPRD Jember saat menggelar rapat

Anggota dewan menilai bupati telah melakukan pelanggaran berat dalam hal tata pemerintahan.

Beberapa indikasi pelanggaran yang disebutkan oleh pengusul HMP antara lain;

Pertama, kebijakan Pemkab Jember sehingga tidak mendapatkan kuota formasi CPNS tahun 2019.

Kedua, kebijakan perihal ASN yang ditengarai tidak sesuai dengan UU ASN nomor 5 Tahun 2015.

Soesilo Efendy Resmi Terpilih Jadi Ketua DPD REI Jatim 2020-2023

Lifepack dan Jovee Tingkatkan Literasi Kesehatan Anak Lewat Dokter Cilik di Bobo Creative Week 2020

Ketiga, kebijakan tentang penerbitan dan pengundangan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja (KSOTK) 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diduga melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Keempat, kebijakan tentang pengadaan barang dan jasa yang diduga melanggar ketentuan Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

BHS Bakal Bentuk Koalisi Besar dan Pastikan Calon Wakilnya dari NU

Setelah proses politik selesai, keputusan dan pendapat DPRD Jember itu bisa diujikan ke Mahkamah Agung.

MA yang bakal menguji melalui persidangan, sebelum memberikan keputusan.

Berita Terkini