Revisi ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA). Yang mana, MA telah membatalkan larangan pencalonan kepala daerah, yang pernah menjabat posisi lebih tinggi mencalonkan diri di Pilkada 2020.
Larangan tersebut sebelumnya telah diatur dalam PKPU 3 tahun 2017.
Yakni, Peraturan KPU (PKPU), Pasal 4 Ayat (1) huruf p angka 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017, tentang Pencalonan Pilkada.
• BREAKING NEWS - Cium Bau Busuk, Warga Trenggalek Geger Temukan Mayat Bayi Dibungkus Kresek
Namun, MA mengabulkan permohonan judicial review mantan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Brigjen TNI (Purn) Nurhajizah terhadap PKPU tersebut.
Alhasil, Nurhajizah bisa mencalonkan diri sebagai calon Bupati Asahan pada Pilkada Serentak 2020.
Bukan hanya di Sumatera Utara, sejumlah mantan kepala daerah tingkat provinsi lain juga akan mencalonkan diri.
• PW Muhammadiyah Jatim Anjurkan Salat Idul Adha di Rumah Saja
Di antaranya, mantan Wakil Gubernur Sumsel Eddy Yusuf akan maju pada Pilkada Kabupaten Kabupaten Ogan Komering Ulu (Oku).
Pun demikian di Jawa Timur.
Mantan Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) masuk dalam bursa calon Bupati Malang dan Wali Kota Pasuruan.