Laporan Wartawan TribunJatim.com, Bobby Constantine
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jawa Timur menyoroti masih besarnya data ganda calon pemilih di Pilkada 2020.
Dari 19 daerah di Jawa Timur, jumlahnya mencapai 5.397 calon pemilih.
Berdasarkan dari hasil pencocokan dan penelitian ( coklit ) pendataan calon pemilih, data tersebut tersebar di 15 kabupaten/kota dari 19 daerah penyelenggara.
Data ganda terbanyak dari Sidoarjo (1.982 pemilih) dan disusul Tuban (1.973 pemilih).
Komisioner Bawaslu Jawa Timur, Aang Kunaifi menjelaskan, kesamaan elemen data pemilih identik ini berpotensi pada pemilih tercatat.
Yang mana, tertulis lebih dari 1 kali dalam daftar pemilih.
• KPU Sumenep Temukan Ribuan Data Pemilih TMS, Sebagian Besar Warga Meninggal yang Masih Terdata
• Strategi PDI Perjuangan di Pilkada Surabaya 2020, Maksimalkan Pemilih Loyal, Legislatif dan Risma
"Singkatnya, disebut pemilih ganda," kata Aang Kunaifi saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (7/8/2020).
Dugaan pemilih ganda oleh pengawas Pemilu didasarkan pada tiga elemen data pemilih. Yakni, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama pemilih, dan alamat.
Jika terbukti pemilih terdaftar lebih dari satu kali, maka daftar pemilih yang lain harus dicoret.
"Penting menjaga prinsip 'one man one vote one value' dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020," kata Aang.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Timur ini mengingatkan, pemilih ganda berpotensi menimbulkan pelanggaran yang berdampak pada pemungutan suara ulang (PSU).
• Rekomendasi PDI Perjuangan untuk Pilkada Ponorogo 2020 segera Turun, Mesin Pemenangan Sudah Siap
Bahkan, bisa juga berujung pada pidana pemilihan.
PSU di Pilkada memang sempat terjadi di Pilkada Serentak 2018 lalu. Tepatnya di Kabupaten Sampang.
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan melakukan PSU di Pilkada Sampang dengan waktu hanya dua bulan pasca putusan.