Saat usianya masih bau kencur tersangka ini pernah mencuri sepeda motor milik orang lain sebanyak dua kali.
"Sekarang sudah dewasa, total sudah tiga kali melakukan aksi pencurian sepeda motor. Sebelumnya mencuri motor di Kedurus Surabaya," terangnya.
Motif pencurian motor ini, lanjut Suhari, tersangka memang ingin sekali memiliki sepeda motor. Sehingga saat melihat rumah kos yang tidak dikunci dan sepeda motor yang tidak dikunci ganda langsung digasaknya.
"Motifnya ingin memiliki sepeda motor itu," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka pencurian sepeda motor ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun.
Penulis: Willy Abraham
Editor: Heftys Suud