Pilkada Lamongan 2020

Aneh, PPDP di Lamongan Sampai Harus Melibatkan Joki, Ini Rekomendasi Bawaslukab

Penulis: Hanif Manshuri
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses verifikasi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Perjokian ternyata tidak hanya berlaku pada bidang balap motor, kuda balap atau jenis pekerjaan dan lainnya. Ternyata, proses pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada di Lamongan juga diwarnai praktik perjokian.

Perjokian pemutakhiran tersebut diistilahkan dengan pengganti Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Adanya PPDP. Modusnya adalah, tugasnya dilimpahkan ke orang lain dan praktik tak terpuji ini ditemukan Bawaslukab Lamongan.

Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslukab Lamongan, Mohammad Nadhim mengakui, jika pihaknya menemukan praktik Joki PPDP tersebut. Maksudnya, kata Nadhim, adalah adanya petugas PPDP yang melimpahkan tugas Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pilkada Lamongan ke orang lain.

"Joki disini maksudnya adalah ada petugas Coklit yang memiliki SK melimpahkan tugasnya Coklit tersebut ke orang lain yang tidak memiliki surat resmi," kata Muhammad Nadhim pada wartawan, Senin (10/8/2020).

Menurutnya, dari temuan Bawaslukab di lapangan, setidaknya ada 24 PPDP yang melemparkan tugasnya ke orang lain yang tidak berwenang.

Usung Misi Singkirkan Man United di Liga Eropa, Pelatih Copenhagen: Kami Harus Tampil Sempurna

Detik-detik Cewek di Surabaya Diculik 3 Pria di Dalam Mobil, Terungkap yang Terjadi Selanjutnya

Dani Pedrosa Punya Andil Besar Dibalik Kemenangan Bersejarah Brad Binder dan KTM di MotoGP Ceko 2020

Ke 24 petugas ini tersebar di 24 TPS di 6 kecamatan di Lamongan. Pihaknya, imbuh Nadhim, telah merekomendasikan pada KPU Lamongan agar dilakukan Coklit ulang.

" Dengan temuan itu, kami telah merekomendasikan agar dilakukan Coklit ulang karena proses Coklit yang sudah dilakukan kami nilai melanggar prosedural dan tidak sesuai dengan PKPU Nomor 19 tahun 2019," jelasnya kepada TribunJatim.com.

Proses Coklit, lanjut Nadhim, hingga saat ini masih berlangsung hingga 13 Agustus mendatang. Bawaslukab, aku Nadhim, juga menemukan adanya 60.809 pemilih yang tidak memenuhi syarat masih masuk di data pemilih.

"Proses pelaksanaan Coklit hingga saat ini masih berlangsung hingga 13 Agustus mendatang," imbuhnya kepada TribunJatim.com.

Sementara, ketua KPU Lamongan Machrus Ali mengatakan, pihaknya sudah menjalankan rekomendasi dari Bawaslukab Lamongan tersebut. Rekomendasi Bawaslukab tersebut, menurut Machrus, disikapi dengan mengambil alih tugas PPDB oleh PPS setempat.

"Sudah kami jalankan dari rekomendasi Bawaslukan ini dan akan kita sikapi dengan pentakeoveran oleh PPS setempat dengan memberikan surat tugas," pungkasnya.

Namun Machrus tidak mengurai sanksi terhadap oknum petugas PPDP yang mempraktikkan perjokian tersebut. (Hanif Manshuri/Tribunjatim.com)

Berita Terkini