Kesedihan Ibu di Lombok Digugat Anak Kandung karena Harta Warisan: Kecewa Tak Dapat Izin Bikin Dapur

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibu Praya Tiningsih warga Kelurahan Semayan, ibu yang digugat anak kandungnya karena warisan.

TRIBUNJATIM.COM - Seorang ibu di Lombok didugat anak kandung karena persoalan harta warisan.

Ibu bernama Praya Tiningsih (52) itu berasal dari Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Lombok Tombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Gugatan ini dilakukan anaknya terkait harta warisan peninggalan almarhum suaminya.

Cerita bermula dari permintaan sang anak untuk membuat ruang tamu dan dapur.

Tak dikabulkan kemauannya oleh sang ibu, anak tersebut ngotot mengunggat ibunya.

VIRAL Anak Durhaka Teriaki Ayah Maling, Ibu Pilu Ngaku Diperas, Mantu Juga Kejam: Semoga Diampuni

BERITA TERPOPULER SELEB: Kado Mewah Sirajuddin ke Mertua hingga Reaksi Nagita Tak Dapat Warisan

Nikita Mirzani Gerah Dihujat saat Dulu Berhijab, Serba Salah, Baju & Bentuk Tubuh Masih Dilecehkan

Ningsih, sapaan Tiningsih menjelaskan, pada Kamis (30/4/2020), dia mendapatkan surat dari Pengadilan Agama Praya atas gugatan anak sulungnya, Rully Wijayanto (32) terhadap warisan almarhum suaminya, Asroni Husnan yang meninggal pada (29/8/2019).

Awalnya Tiningsih ini tidak menduga surat tersebut merupakan surat gugatan dari anaknya, dan mengira surat ini dari jasa Pegadaian.

“Datang surat dari panggilan Agama pas kita duduk-duduk. Saya kira panggilan dari BPKB atau Pegadaian, ternyata surat dari Pengadilan Agama Praya yang berisi gugatan,” kata Tiningsih ditemui di rumahnya, Sabtu (8/8/2020).

Ibu Praya Tiningsih warga Kelurahan Semayan, ibu yang digugat anak kandungnya karena warisan. (KOMPAS.COM/IDHAM KHALID)

Adapun harta warisan yang digugat oleh Rully, yakni tanah seluas 4,2 are yang di atas tanah tersebut telah berdiri bangunan rumah, tempat ia dibesarkan oleh ayah dan ibunya.

Nenek 78 Tahun Ini Digugat 4 Putrinya Soal Harta Warisan, Darmina: Hati Kecil Berkata Mereka Durhaka

Istri Sah Ngamuk Jambak & Cukur Rambut Pelakor, Pergoki Suami Berhubungan Intim di Salon, Terjebak

Menjanda 3 Kali, Nikita Mirzani Ogah Pusingkan Percintaan Lelaki: Perawan Enggak Perawan Sama Saja

Padahal almarhum suaminya telah berwasiat kepada dirinya dan anak-anaknya termasuk Rully Wijayanto, bahwa rumah tersebut tidak boleh dijual, dibagi, dan akan menjadi rumah bersama.

“Bapaknya berpesan waktu itu, semenjak sakit stroke 2016 lalu,  kalau rumah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dibagi. Siapa yang tinggal silakan tinggal sudah ada kamarnya masing-masing, ini menjadi rumah bersama,” kata Tiningsih sambil mengusap air matanya.

Dalam persidangan keduanya sempat dimediasi agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun, Rully Wijayanto tetap dalam pendiriannya untuk melakukan gugatan.

Dikonfirmasi terpisah, Rully Wijayanto menyampaikan, persoalan menggugat tanah warisan itu berawal dari kekecewaan karena ibunya tidak mengizinkan untuk membuat ruang tamu dan dapur.

"Kita kan sudah berkeluarga, jadi saya ingin menambahkan untuk membuat ruangan tamu sama dapur, tapi oleh ibu tidak mengizinkan," kata Rully Wijayanto saat ditemui di rumah pamannya, Senin (9/8/2020).

Curhat Nenek Tua Digugat 4 Anaknya Demi Tanah Warisan, Sudah Tak Mampu Jalan, Rakus ke Ibu Sendiri

Nasib Derek Chauvin Polisi Pembunuh George Floyd, Didakwa Pasal Pembunuhan dan Digugat Cerai Istri

Jerit Histeris Nenek Lihat Ular Kobra Melingkar di Tubuh, Bangun Tidur Disembur Bisa, Tepat di Mata

Halaman
12

Berita Terkini