Hari Kemerdekaan 2020

Ratusan Napi di Gresik Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-75

Penulis: Willy Abraham
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Gresik, Anis Handoyo saat memberikan secara simbolis remisi kepada warga binaan di Rutan Kelas II B Banjarsari, Gresik, Senin (17/8/2020).

 TRIBUNJATIM.COM,GRESIK - Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 menjadi berkah tersendiri bagi ratusan narpidana (napi) di rumah tahanan (Rutan) Banjarsari Kelas II B Gresik.

Sebanyak 307 narapidana mendapat remisi umum pada hari kemerdekaan ini.

Namun, tidak semua narapidana itu langsung diperbolehkan pulang. Ada yang masih menjalani sisa hukuman. Ada pula yang menjalani hukuman subsidair sebagai pengganti denda.

Dalam pemberian remisi ini hanya dua orang yang dipanggil sebagai perwakilan. Satu orang laki-laki dan satu perempuan. Perkara yang menjerat kedua narapidana itu sudah putus.

Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Gresik, Anis Handoyo menuturkan remisi umum tahun 2020 ini digelar secara virtual serentak se-Indonesia. Ada dua jenis remisi. Pertama remisi umum I, narapidana hanya mendapatkan potongan hukuman. Kedua, remisi umum II, mereka bisa langsung bebas.

Aurel dan Ashanty Disebut Anang Rela Permalukan Diri Sendiri Ikut Lomba 17-an Demi Hadiah iPhone

BREAKING NEWS - Lagi, Penyelundupan Baby Lobster Lewat Bandara Juanda Berhasil Digagalkan

RIBUT Netizen Tuding Ada Busana China di Uang Pecahan Rp75.000, Padahal Pakaian Adat Suku Tidung

"Total ada 307 narapidana yang mendapat remisi. Meliputi remisi I ada 301 warga binaan. Sedangkan remisi II sebanyak 6 orang. Remisi II baru 1 yang diperbolehkan pulang, 5 orang masih menjalani hukuman subsidair sebagai pengganti denda. Ada yang mendapat remisi 5 bulan, tapi rata-rata mendapat remisi 2 bulan," ucap Anis Handoyo kepada TribunJatim.com, Senin (17/8/2020).

Dijelaskan, warga binaan yang mendapat remisi umum ini sebagian besar perkara narkotika. Ada pula perkara pidana umum. Kategori yang mendapatkan remisi ini karena berkelakuan baik.

Mereka sudah menjalani hukuman badan minimal tiga bulan untuk anak-anak. Dan enam bulan untuk kalangan dewasa. Rata-rata hukumannya dibawah lima tahun.

"Semoga mereka bisa menjalani kehidupan yang lebih baik lagi di masyarakat," tutupnya kepada TribunJatim.com. (wil/Tribunjatim.com)

Berita Terkini