TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Razia protokol kesehatan kembali gencar dilakukan petugas gabungan Polisi, TNI, dan Satpol PP di Sidoarjo. Ini menyusul adanya Inpres 6 tahun 2020.
Mengawali pengetatan itu, propam Polresta Sidoarjo memeriksa semua anggotanya. Termasuk di Polresta sendiri dan di polsek-polsek jajaran. Mereka yang ketahuan melanggar, langsung dikenai sanksi.
Selanjutnya, petugas gabungan menyasar sejumlah warung kopi, cafe, dan sebagainya.
"Sanksi tegas juga diberlakukan untuk warga yang melanggar," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Rabu (19/8/2020).
Sementara, razia petugas hanya sebatas sosialisasi dan pembagian masker. Mulai 24 Agustus besok, sanksi tegas diberlakukan.
Ini disebutnya terkait upaya mengedukasi pendisiplinan protokol kesehatan terhadap masyarakat sebagai implementasi dari Inpres nomor 6 tahun 2020.
• VIRAL Gadis Cantik Tunangan dengan Bule Lewat Video Call, Besoknya Musibah Tiba: Foto Terakhir Kami
• BREAKING NEWS - Keluarga Besar Terpapar Covid-19, RSUD Waluyo Jati Probolinggo Tutup 3 Hari
• Ada Kelalaian dalam Kecelakaan Kereta di Sidoarjo yang Menewaskan 4 orang Warga Surabaya
"Mulai tanggal 24 Agustus 2020 sampai sebulan kemudian, akan dilakukan penindakan tegas terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan yaitu dengan pemberian sanksi, baik dari sanksi sosial maupun sanksi administrasi," tegas Sumardji.
Selasa malam, petugas gabungan sudah menyisir sejumlah lokasi di Sidoarjo. Cafe, warung kopi, warung makanan, rental game, pusat belanja, dan tempat hiburan menjadi sasaran patroli.
Warga yang ketahuan tidak pakai masker atau melanggar protokol kesehatan lain, sebatas diingatkan. Diimbau agar tidak mengulangi perbuatannya. Bahkan diberi masker oleh petugas.
Kepada pengelola cafe dan warkop, petugas juga mengimbau agar menyediakan tempat cuci tangan, cairan hand sanitizer, melayani pengunjung dengan jumlah 50 persen dari kapasitas daya tampung, menjaga kebersihan lokasi maupun karyawannya, serta mewajibkan memakai masker baik kepada pengunjung maupun pengelolanya.
Mulai tanggal 24 Agustus nanti, jika mereka tetap melanggar bakal langsung dikenai sanksi. Ini dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Sidoarjo.
"Penggunaan masker, jaga jarak, cuci tangan wajib dilakukan, kami dari Polri, TNI juga Satpol PP tidak akan pernah lelah dalam mengedukasi kepada seluruh masyarakat Sidoarjo, arti pentingnya protokol kesehatan," terang kapolres.
Jutaan Masker
Selama ini, polisi dan berbagai pihak juga sudah membagian banyak sekali masker ke masyarakat Sidoarjo. Jumlahnya sudah mencapai jutaan masker.
Bahkan dari Pemkab Sidoarjo saja mengklaim sudah membagikan sekira tiga juta masker. Itu disampaikan oleh Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Sidoarjo Dwidjo Prawito, Rabu siang.
Namun jumlah itu dirasa masih kurang. Sehingga satgas terus melakukan pengadaan melalui instansi atau sumbangan dari berbagai pihak di Kota Delta.
• Diduga Buka Jasa Mantap-mantap, Mami di Rumah Karaoke Surabaya Ini Pasrah Ditangkap Polisi