Bangkalan Godok Denda Rp 50 Ribu Bagi Warga yang Langgar Protokol Kesehatan Covid-19

Penulis: Ahmad Faisol
Editor: Pipin Tri Anjani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Bangkalan bersama Satpol PP menyisir titik-titik kerumunan warga guna memberikan imbauan pemakaian masker sebagai upaya mencegah penularan Covid-19, Kamis (20/8/2020) malam

Jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan update Peta Sebaran Covid-19 di Kabupaten Bangkalan hingga Kamis (20/8/2020) malam tercatat sebanyak 399 orang.

Sedangkan pasien sembuh menyentuh angka 264 orang. Jumlah pasien positif dan sembuh Covid-19 itu tidak berubah sejak Selasa (18/8/2020).

Nasib Tragis Bocah di Surabaya Dicabuli Saat Tunggu Guru Ngaji di Musala, Simak Pengakuan Pelaku

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangkalan Masyudunnuri mengungkapkan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait penerapan denda Rp 50 ribu bagi para pelanggar protokol kesehatan.

"Belum mengarah ke sana, kami masih berpegang kepada Perbup Nomor 46. Di situ sebenarnya sudah banyak sanksi dan kewajiban," ungkapnya.

Ia menjelaskan, memang ada rencana perubahan pada Perbup Nomor 46. Namun sejauh ini sanksi berupa denda Rp 50 ribu belum menjadi produk hukum.

"Soal revisi, pimpinan yang mutuskan nanti. Apakah akan mengarah ke sana (denda Rp 50 ribu) atau tidak?. Sementara ini masih belum ada kepastian," pungkasnya. (SURYA/Ahmad Faisol)

Editor: Pipin Tri Anjani

Berita Terkini