Kak Seto Sebut Hukuman 2 Tahun Penjara untuk Pelaku NF Sudah Baik: Kalau Bebas Justru Tidak Tepat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi.

TRIBUNJATIM.COM - Kak Seto Mulyadi menyebut hukuman untuk NF, kasus remaja pembunuh bocah di Sawah Besar sudah baik.

Vonis 2 tahun penjara untuk NF menurut Kak Seto Mulyadi sudah baik karena di sisi lain NF juga merupakan korban pelecehan.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengapresiasi keputusan hakim yang hanya menjatuhi vonis 2 tahun kepada NF (15) atas kasus pembunuhan terhadap balita APA di Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Pasalnya, pria yang akrab disapa kak Seto Mulyadi ini menilai vonis tersebut jauh dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya, yakni selama 15 tahun penjara.

"Yang semula 15 tahun kemudian jaksa menuntut 6 sampai 7 tahun dan sekarang jadi dua tahun saya kira sudah baik," kata Seto Mulyadi saat dikonfirmasi, Sabtu (22/8/2020).

Seto Mulyadi menilai hakim turut mempertimbangkan kondisi NF yang juga sebagai korban pelecehan seksual.

Cara Booking Online Pendakian Gunung Rinjani Lewat Aplikasi, Jalur Resmi Dibuka Kembali

Nasib Tragis Bocah di Surabaya Dicabuli Saat Tunggu Guru Ngaji di Musala, Simak Pengakuan Pelaku

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi. (Kompas.com)

Kondisi psikis NF yang saat itu tidak stabil dinilai jadi penyebab utama dirinya membunuh seorang balita.

Tidak hanya itu, kak Seto Mulyadi menilai hakim masih mempertimbangkan masa depan NF dengan tidak menjebloskannya ke penjara anak, melainkan ke Wisma Handayani.

Di sana NF bisa menjalani sisa masa kurungan dengan menjalani pemulihan dan rehabilitasi.

"Intinya pemidanaan itu sifatnya rehabilitatif," kata dia.

Walau demikian, dia pun tak membenarkan perbuatan yang dilakukan oleh NF.

Dia juga tidak setuju jikalau NF malah mendapat vonis bebas.

Baginya segala tindak hukum harus dibarengi dengan konsekuensi hukum yang berlaku.

Anton J-Rocks Ngaku Baru 1 Kali Pakai Ganja Setelah 7 Tahun, Polisi: Cuma Pengguna, Bukan Pemasok

Remaja Pembunuh Bocah di Sawah Besar Divonis 2 Tahun Penjara, Kini Rajin Ibadah dan Ingin Dekat Ayah

Namun untuk pidana yang dijalankan harus mempertimbangkan kondisi dari pelaku.

"Sudah tepat artinya dia sudah melakukan suatu tindakan yang pembunuhan kalau dibebaskan juga tidak tepat lah," jelas dia.

Halaman
123

Berita Terkini