Remaja Pembunuh Bocah di Sawah Besar Divonis 2 Tahun Penjara, Kini Rajin Ibadah dan Ingin Dekat Ayah
Nasib remaja pembunuh bocah di Sawah Besar kini divonis hukuman penjara 2 tahun. Kabarnya pelaku sudah menunjukkan beberapa perubahan baik.
TRIBUNJATIM.COM - Kabar terbaru dari kasus remaja pembunuh bocah di Sawah Besar.
Pelaku divonis hukuman 2 tahun penjara setelah terbukti bersalah membunuh bocah yang merupakan tetangganya.
Di balik berita vonis hukumannya, pelaku juga dikabarkan telah menunjukkan beberapa perubahan baik.
Misalnya, pelaku kini lebih peka, rajin ibadah, hingga ingin dekat dengan ayahnya.
Simak berita selengkapnya di bawah ini.
NF, terdakwa pembunuhan balita, APA (5) yang mayatnya disimpan di lemari yang berlokasi di Sawah Besar terbukti bersalah.
Remaja pembunuhan balita divonis hukuman dua tahun penjara karena menjadi pelaku pembunuhan tetangganya sendiri.
Vonis itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang digelar pada Selasa (18/8/2020).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Anak Made Sukreni, NF terbukti bersalah karena menghabisi nyawa APA pada 5 Maret 2020 lalu.
"Menyatakan anak NF telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana," tegas Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono.
• Heboh Ribuan Warga Wuhan China Berpesta di Kolam & Nikmati Musik dari DJ, Tak Terlihat Pakai Masker
• Wali Kota Risma Revitalisasi Makam Sayyid Ali Asghor, Ulama Penting Saat Perang Kemerdekaan
Bambang menegaskan, NF didakwa dengan dengan Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 80 Ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas hal ini, NF dijatuhkan pindana penjara dan ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPSK) Handayani Jakarta.
"Pidana penjara di LPKS Handayani Jakarta dan dibawah Pengawasan BAPAS selama dua tahun dikurangi masa tahanan," jelas Bambang Nurcahyono.
Lebih lanjut, Bambang menuturkan, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa NF dengan 6 tahun penjara dan akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Tangerang.
Atas keputusan 2 tahun bui, lanjut Bambang Nurcahyono, maka jaksa penuntut umum akan berpikir atas putusan hakim itu.