Virus Corona di Madiun

Mulai Besok, Warga Kabupaten Madiun yang Tak Pakai Masker Siap-siap Dapat Hukuman

Penulis: Rahadian Bagus
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Madiun, AKBP Eddwie Kurniyanto, memasangkan rompi kepada satgas yang akan bertugas mensosialisasikan Inpres no 6 tahun 2020, Senin (24/8/2020).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Rahadian Bagus

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Polres Madiun bersama Forkopimda Kabupaten Madiun telah mencanangkan Inpres no 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan, Senin (24/8/2020).

Setelah dilakukan pencanangan, setiap warga Kabupaten Madiun yang kedapatan tidak pakai masker akan mendapatkan sanksi sosial.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Madiun, Hari Wuryanto seusai menghadiri Pencanangan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, di Pendopo Ronggo Jumeno Caruban.

"Tadi sudah kami sampaikan, bahwa kami akan menegakan Inpres no 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin protokol kesehatan. Di antaranya memberikan punishment, tindak lanjut akan dipimpin oleh Polres Madiun untuk membahas punishment yang akan dilakukan, dan itu mulai akan dilaksanakan besok," kata Hari Wuryanto kepada wartawan.

Ia menuturkan, sebagai langkah tindak lanjut pemerintah daerah akan mengusulkan agar dibuat peraturan daerah yang mengatur tentang peningkatan disiplin protokol kesehatan serta sanksi bagi warga yang melanggar.

"Punishment akan tetap diberikan karena suatu ketentuan kalau tidak ada punishment kayaknya sulit diterapkan di masyarakat, harapan kami dengan penerapan inpres ini bisa memutus penyebaran Covid-19. Seperti diketahui dalam waktu dua minggu ada tambahan 11 orang konfirmasi positif, meskipun tingkat kesembuahn juga bertambah," katanya.

Terapkan Protokol Kesehatan, PT Victoria Care Indonesia Semprot Disinfektan Masjid Agung Quba Madiun

Terjadi 4 Kecelakaan di Perlintasan KA Tanpa Palang Pintu Selama Agustus di Wilayah Daop 7 Madiun

Hari Wuryanto menambahkan, saat ini masih banyak warga Kabupaten Madiun yang belum disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Padahal, dia mengatakan, kunci dari pencegahan penyebaran virus Corona ( Covid-19 ) adalah disiplin menjalankan protokol kesehatan.

"Kalau kita bicara jujur, disiplin protokol kesehatan masih 50 persen. Setiap datang ketika ada operasi masker, ada sepuluh orang, yang enam pakai yang empat enggak pakai masker. Harapan kami, masyarakat sadar tanpa harus mendapat punishment," imbuhnya.

Warung Milik Pejabat BPBD Ponorogo Diacak-acak Maling, Terungkap Cara Beraksi Pelaku

Dikhawatirkan Membahayakan Anak-anak, Ular Sanca Kembang Sepanjang 4 Meter Ditangkap Warga Madiun

Sementara itu, Kapolres Madiun, AKBP Eddwie Kurniyanto, mengatakan, sebelum dilakukan pencanangan, Polres Madiun bersama Forkopimda sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Selain itu, sudah dibentuk satgas dari unsur tiga pilar untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat.

"Sebelum pencanangan tanggal 24 ini, kami sudah melakukan sosialisasi tentang Inpres no 6 tahun 2020, yaitu tentang peningkatan disiplin dan penindakan protokol kesehatan. Jadi selama seminggu yang lalu kami sudah melakukan sosilasisasi ke tempat umum, kami juga membagikan masker kepada masyarakat," kata AKBP Eddwie Kurniyanto.

Dia menambahkan, selain membentuk satgas juga akan memaksimalkan peran Bhabinkamtibmas untuk melakukan sosialisasi agar lebih mengena hingga ke masyarakat lapisan bawah.

Wali Kota Madiun Siapkan Ruang Isolasi Bagi Pelanggar Kesepakatan Suro dan Suran Agung 2020

Petani di Kota Madiun Manfaatkan Lahan Kosong untuk Ketahanan Pangan di Tengah Pandemi Covid-19

Sementara itu, terkait dengan sanksi atau hukuman bagi warga yang tidak disiplin mengenakan masker, akan diberikan hukuman berupa sanksi sosial.

Di antaranya, membersihkan jalan, menyanyikan lagu nasional, hingga hukuman push-up atau sit-up.

"Sanksinya sama, bisa menyanyikan lagu nasional, membersihkan jalan, ataupun juga bisa push-up atau sit-up, kami sudah menerapaknnya di internal kami," tambahnya.

Editor: Dwi Prastika

Berita Terkini