TRIBUNJATIM.COM - Calon penerima subsidi upah diminta untuk melakukan registrasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan via SMS.
Link untuk melakukan registrasi data ada di bawah ini.
Pemerintah memberikan subsidi gaji bagi karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta sebesar Rp 600 ribu sebulan.
Namun belum semua pekerja yang masuk kategori penerima manfaat mendapatkan pencairan bantuan tersebut.
Belakangan, beredar pesan teks singkat (Short Message Service/SMS) mengatasnamakan BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) yang meminta kepada calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji untuk segera melakukan registrasi data.
"Berdasarkan data kami, saudara calon penerima Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah. Segera registrasi melalui link berikut: bsu.bpjamsostek.id," begitu isi dari pesan tersebut, Jakarta, Minggu (6/9/2020).
• Cuitan Paha Mulus Politikus Demokrat Belum Dipolisikan, Keponakan Prabowo: Berjiwa Kerdil & Pengecut
• Serap Aspirasi LMDH, Gubernur Jawa Timur Khofifah Upayakan Kemudahan Dapatkan Pupuk Subsidi
• Foto Kondangan Bareng Dilan Viral, Ini Biodata Zidny Lathifa Mantan Pacar Iqbaal Ramadhan
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja merespons terkait pesan teks tersebut.
Dia membenarkan bahwa pesan tersebut dari BP Jamsostek.
"Untuk itu BP Jamsostek berusaha menghubungi para peserta tersebut secara personal agar dapat melakukan konfirmasi terkait nomor rekeningnya, untuk dapat menjadi calon penerima BSU," katanya ketika dikonfirmasi. Calon penerima bantuan subsidi gaji yang telah mendapatkan pesan teks atas nama BP Jamsostek, diminta segera melakukan konfirmasi sesuai petunjuk link yang ada dalam pesan tersebut.
"BP Jamsostek meminta peserta yang telah dihubungi dengan SMS untuk segera melakukan konfirmasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor rekening melalui link khusus yang kami sertakan dalam SMS tersebut," ujarnya.
• Pemkot Terima CSR Miliaran Beasiswa Pendidikan, Risma Ingin Semua Anak Surabaya Dapat Bersekolah
• 2.773 Aparat Gabungan Bakal Amankan Acara Pengesahan Anggota Baru PSHT Tulungagung
• PMII Jatim Sebut Gerakan KAMI Tidak Relevan dengan Kondisi Indonesia: Masih Aman-aman Saja
"Link yang diberikan melalui pesan teks bersifat khusus/personal yang hanya dapat diisi oleh yang bersangkutan saja, tidak bisa oleh peserta lain," sambungnya.
Lebih lanjut, bila calon penerima bantuan subsidi gaji mengalami kendala saat pengisian data, maka segera berkoordinasi dengan Divisi Pengembangan Sumber Daya Manusia (Human Resource Development/HRD) perusahaan masing-masing.
SMS dari BP Jamsostek merupakan upaya untuk melakukan pendataan terhadap peserta yang tidak aktif lagi pada perusahaannya bekerja, namun aktif sebagai peserta BP Jamsostek hingga 30 Juni 2020.
• Operasi Tumpas Narkoba 2020, Polres Blitar Kota Tangkap 12 Tersangka, Ada Jaringan Pengedar di Lapas
• Jalur Tulungagung-Ponorogo yang Ambrol Masuk Jurang Sudah Dianggarkan untuk Diperbaiki Tahun Ini
• 50 Tenaga Medis di Pamekasan Terinfeksi Virus Corona, 13 Orang Menjalani Perawatan Isolasi Mandiri
Sesuai kategori penerima bantuan subsidi gaji yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
"BP Jamsostek mendeteksi adanya peserta yang tidak bekerja lagi dan telah mencairkan JHT, sehingga tidak dilaporkan oleh pihak perusahaan dalam data nomor rekening untuk calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)," katanya.
"Namun mereka masih tercatat sebagai peserta aktif pada 30 Juni 2020, sehingga berhak untuk mendapatkan BSU sesuai dengan Permenaker 14 2020," lanjut Irvansyah Utoh Banja.
(Kompas.com/Ade Miranti Karunia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Gaji, BPJS Ketenagakerjaan Kirim Link Registrasi via SMS"