"Iya memang benar, kejadiannya pada Senin (7/9/2020). Warga bersama pihak Kelurahan Arjowinangun mendatangi tempat judi sabung ayam. Setelah itu kami berikan sanksi sosial, dengan memasang banner larangan melakukan judi sabung ayam," jujurnya.
Kapolsek Kedungkandang, Kompol Yusuf Suryadi mengapresiasi secara positif langkah yang dilakukan oleh masyarakat.
"Tentunya kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, karena telah peduli dan aktif menjaga kamtibmas. Dan saat ini kami masih mendalami kejadian tersebut, karena ternyata tidak ada masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan itu," pungkasnya.
Editor: Dwi Prastika