TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Bupati Jember Faida akhirnya menyampaikan tanggapannya terkait sanksi Gubernur Jawa Timur terhadap dirinya.
Faida sudah kembali berdinas di Jember, setelah dua hari menjalani tes kesehatan calon kepala daerah di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.
"Ya saya sudah membaca itu, surat itu datang mungkin ketika saya berada di luar kota kemarin. Saya memahami sanksi itu, tidak digaji selama enam bulan. Ini karena jabatan politik, jadi risiko di tahun politik, sehingga saya ambil risiko itu," ujar Faida kepada Surya (grup TribunJatim.com) ketika ditemui usai kegiatan evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Pendapa Wahyawibhawagraha, Jember, Kamis (10/9/2020).
• Irwan Mussry Kerap Susah Diatur, Maia Sebut 1 Sosok yang Mampu: Hanya Dia yang Bisa Atur-atur Bojoku
• Ratusan Gerai Ayam Gepreknya Terkena Dampak PSBB Total, Ruben Onsu Cuma Pasrah: Mungkin Bukan Rezeki
Dia menyebut, jabatan bupati merupakan jabatan politik. Karenanya, ada risiko politik yang harus dilaluinya, termasuk risiko di tahun politik seperti Pilkada 2020.
Sanksi tersebut disebutnya sebagai salah satu risiko jabatan di tahun politik seperti saat ini.
Faida menyebut akan menerima sanksi tersebut. "Jadi saya ambil risiko itu," ujarnya.
Menurutnya, tidak seorang pun di Kabupaten Jember yang bisa menyandera APBD.
"Meskipun APBD Jember (tahun 2020) tidak didok (disahkan) bersama dewan, tetap dapat digunakan karena memakai Perkada. Ada aturan itu. Jadi APBD tidak boleh disandera oleh siapapun, hak-hak rakyat harus dapat digunakan," tegasnya.
Dia menyebut, pihaknya atau eksekutif telah mengajukan pembahasan KUA-PPAS dan Rancangan APBD tahun 2020.
"Sudah diajukan, tetapi tidak membahasnya. Jadi kami tidak ingin menyandera hak-hak rakyat," lanjutnya.
• Tawuran di Kenjeran Surabaya, Tiga Bocah Diamankan Polisi, Celurit dan Parang Disita
Karena pembahasan antara kedua belah pihak tidak berjalan, akhirnya Bupati Jember Faida mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) APBD Jember tahun 2020. Perkada itulah yang kini menjadi payung pemakaian keuangan (anggaran belanja dan pendapatan) di Kabupaten Jember tahun 2020.
Sesuai aturan keuangan RI, pengelolaan anggaran berpayung hukum Perkada tidak semaksimal jika memakai Peraturan Daerah (Perda) APBD yang disahkan oleh bupati dan DPRD. Anggaran berpayung hukum Perkada, tidak bisa melebihi anggaran tahun sebelumnya, juga akan ada sejumlah pendapatan yang tidak bisa masuk ke anggaran.
Namun meskipun hanya berpayung hukum Perkada, Bupati Faida menegaskan pemakaian anggaran untuk kepentingan rakyat Jember tidak terganggu.
Dia menyebutkan, pihaknya tetap bisa melakukan refocussing anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.
Seperti diberitakan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjatuhkan sanksi administratif kepada Bupati Jember Faida.