Sanksi administratif itu berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan bupati perempuan pertama di Jember itu selama enam bulan.
Hak-hak keuangan itu meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan lain, honorarium, juga biaya penunjang operasional.
Dari penghitungan Surya, nilai gaji pokok dan tunjangan jabatan kepala derah kabupaten/kota setiap bulan mencapai Rp 5.880.000.
Namun jika ditambah dengan honorarium, dan biaya penunjang operasional, misalnya, maka hak-hak keuangan yang didapatkan seorang kepala daerah lebih besar dari gaji pokok, dan tunjangan jabatan.
• Kagetnya Prilly Latuconsina Tahu Maxime Bouttier Si Mantan Kini Pacari Dea Imut, Ungkap Alasan Putus
Sanksi tersebut menyusul keterlambatan pembahasan R-APBD Jember tahun anggaran 2020. Dalam surat keputusan gubernur itu tertulis jika penyusunan penetapan R-APBD Jember tahun 2020 menjadi APBD mengalami keterlambatan disebabkan oleh bupati Jember.
Karenanya, kepala daerah yang terlambat mengajukan proses penyusunan APBD merupakan pelanggaran administratif dan perlu dijatuhi sanksi administratif.
Dari catatan Surya, bupati menyerahkan KUA-PPAS tahun 2020 ke DPRD Jember di awal bulan November 2019, atau terlambat dari jadwal pembahasan penganggaran tingkat kabupaten/kota. Sementara berdasarkan jadwal, penyerahan KUA-PPAS tingkat kabupaten diserahkan ke DPRD di rentang waktu pekan kedua Juli sampai awal Agustus.
Setelah itu, Badan Anggaran DPRD Jember dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas KUA-PPAS itu. Jika disepakati, dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan APBD tahun 2020.
Badan Anggaran dan TAPD menyelesaikan pembahasan KUA-PPAS itu masih di bulan November, karena dilakukan secara maraton.
Sampai akhirnya, ketika membahas R-APBD, pihak legislatif atau dewan ragu untuk meneruskannya, karena ada persoalan KSOTK.
Dewan mengacu kepada rekomendasi Kementerian Dalam Negeri yang merekomendasikan gubernur supaya meminta bupati Jember untuk mencabut 30 Peraturan Bupati (Perbup) tentang KSOTK yang ditandatangani 3 Januari 2019, juga mencabut 15 Keputusan Bupati tentang pengangkatan dalam jabatan ASN di lingkungan Pemkab Jember.
Dalam perjalanannya, DPRD melakukan konsultasi terhadap persoalan tersebut. Hingga tahun anggaran 2019 berakhir, namun pembahasan R-APBD tahun 2020 tetap belum selesai. Sementara berdasarkan jadwal, 30 November merupakan batas akhir pengesahan R-APBD antara bupati dan DPRD. (SURYA/Sri Wahyunik)
Editor: Pipin Tri Anjani