Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Purwanto (38), narapidana (napi) kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Blitar ditemukan meninggal dunia di dalam sel, Rabu (16/9/2020).
Warga Dampit, Kabupaten Malang, itu memiliki riwayat penyakit diabetes.
"Yang bersangkutan ditemukan meninggal di dalam sel sekitar pukul 04.10 WIB. Dia sudah lama memiliki riwayat penyakit diabetes dan sering berobat di klinik LP," kata Kepala Keamanan Lapas Kelas IIB Blitar, Bambang Setyawan.
Bambang Setyawan mengatakan, saat petugas melakukan patroli blok pukul 04.00 WIB belum mendapat informasi soal korban.
Selang 10 menit kemudian, petugas mendapat laporan dari warga binaan kamar 11 blok C2 ada satu napi yang awalnya diduga pingsan.
• Tak Patuh Protokol Kesehatan Covid-19, Delapan Kafe di Kota Blitar Dikenai Sanksi Tipiring
• Petaka Acara Kenduri di Blitar, Warga Semburat saat Lagi Kirim Doa, Kondisi Rumah Ludes Terbakar
Petugas bersama tim medis lapas segera mengecek ke lokasi.
Setelah dicek, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.
"Kami segera melapor ke Polsek Kepanjenkidul dan Polres Blitar Kota. Sekitar pukul 04.30 WIB, polisi datang untuk identifikasi korban," ujarnya.
Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Jenazah korban langsung dibawa ke kamar mayat RSUD Mardi Waluyo, Kota Blitar.
• Lupa Pakai Masker dan Terjaring Razia Protokol Kesehatan, Warga Kota Blitar Kena Denda Rp 20.000
• Jalan Rusak, Warga Desa Karangrejo Kecamatan Garum Blitar Tanami Jalan dengan Pohon Pisang
"Tapi, karena masih dalam masa pandemi Covid-19, kami tetap koordinasi dengan Dinas Kesehatan. Teman satu kamar korban juga sudah isolasi. Kami akan melakukan rapid test untuk pencegahan dini," ujarnya.
Bambang Setyawan menjelaskan, korban merupakan terpidana kasus narkoba.
Korban divonis hukuman pidana tujuh tahun enam bulan penjara.
Sebelum menjalani hukuman di Lapas Blitar, korban pernah menjalani hukunan di Lapas Malang.
• Jalur Lintas Selatan Trenggalek-Tulungagung-Blitar Ditargetkan Terhubung Tahun 2023
• BPS dan Satpol PP Mendata Gelandangan di Kota Kediri, Sasar Pasar Pahing hingga GOR Joyoboyo
Sekarang, sisa masa hukuman pidana korban kurang empat tahun empat bulan 23 hari.
"Korban sudah satu tahun lebih menjalani hukuman pidana di LP Blitar," katanya.
Editor: Dwi Prastika