Virus Corona di Blitar
Tak Patuh Protokol Kesehatan Covid-19, Delapan Kafe di Kota Blitar Dikenai Sanksi Tipiring
Delapan kafe dan rumah makan dikenai sanksi tindak pidana ringan karena melanggar protokol kesehatan penyebaran virus Corona (Covid-19).
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Sebanyak delapan kafe dan rumah makan dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar protokol kesehatan penyebaran virus Corona ( Covid-19 ) dalam operasi yustisi yang dilaksanakan Satgas Gabungan Kota Blitar, Selasa (15/9/2020) malam.
Selain itu, ada 29 kafe dan rumah makan yang mendapat teguran tertulis karena belum patuh menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya.
"Sejumlah kafe yang kena sanksi tipiring akan mengikuti sidang di pengadilan tiap Jumat. Kalau mereka tidak bisa bayar denda, ada hukuman kurungan penjara," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela, Rabu (16/9/2020).
Dia mengatakan, dalam operasi yustisi, satgas gabungan menyasar sejumlah kafe dan rumah makan di wilayah Kota Blitar.
Petugas menemukan banyak kafe dan rumah makan belum disiplin menerapkan protokol kesehatan.
• Petaka Acara Kenduri di Blitar, Warga Semburat saat Lagi Kirim Doa, Kondisi Rumah Ludes Terbakar
• Lupa Pakai Masker dan Terjaring Razia Protokol Kesehatan, Warga Kota Blitar Kena Denda Rp 20.000
"Pelanggaran protokol kesehatan di kafe dan rumah makan yang kami temukan rata-rata tidak menerapkan jaga jarak," ujarnya.
Dikatakannya, satgas gabungan terus gencar menggelar operasi yustisi penegakan hukum terhadap pendisiplinan penerapan protokol kesehatan.
Satgas gabungan menggunakan dua metode penindakan, yaitu sidang di tempat dan tipiring.
Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Hadi Maskun mengaku menerjunkan penyidik PNS untuk memproses para pelanggar protokol kesehatan dalam operasi yustisi.
• Polisi Dalami Motif Teror Kiriman Bunga dan Gambar Boneka Ditusuk Jarum di Kantor KPU Kota Blitar
• UPDATE CORONA di Kota Kediri Selasa 15 September 2020, Tambah 5 Kasus Positif, Dialami Dua Keluarga
"Para pelanggar ditindak sesuai jenis pelanggarannya," katanya.
Dikatakannya, tempat usaha juga harus patuh menerapkan protokol kesehatan.
Tempat usaha harus menyediakan papan informasi tentang Covid-19.
Selain itu, tempat usaha juga harus menyiapkan tempat cuci tangan dan menerapkan physical distancing.
"Tempat usaha juga harus menyiapkan satu petugas untuk memastikan protokol kesehatan pengunjung dan mengecek suhu tubuh pengunjung," ujarnya.
Editor: Dwi Prastika
• Tak Lolos Verifikasi Faktual di KPU, Calon Independen Pilwali Blitar 2020 Ajukan Sengketa ke Bawaslu
• 18 Pegawai Bank Pelat Merah Positif Covid-19, Sebagian Pelayanan di Cabang Blitar Dialihkan ke Unit