Laporan Wartawan TribunJatim.com, M Taufik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Fadil Imran bersama Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Widodo Iryansyah memantau langsung razia protokol kesehatan pencegahan virus Corona ( Covid-19 ) di Jalan Brigjen Katamso, Waru, Sidoarjo, Kamis (17/9/2020) malam.
Bersama Sekdaprov Jawa Timur, mereka juga memantau proses sidang di tempat para pelanggar yang terjaring razia.
Sidang digelar di area tenis Perum Graha Tirta.
"Kita terus berupaya. Mengajak masyarakat untuk disiplin menjalanlan protokol kesehatan. Selain di sini, kegiatan serupa juga digelar di semua wilayah di Jawa Timur," kata Mayjen TNI Widodo Iryansyah.
Di sela pemantauan, Irjen Pol Fadil Imran dan Mayjen TNI Widodo Iryansyah sempat berbincang dengan beberapa warga yang sedang menunggu giliran sidang seusai terjaring razia.
• Resmi Dilaunching, Mobil Covid-19 Hunter Bakal Buru Pelanggar Protokol Kesehatan di Tuban
• Tak Pakai Masker, Pria di Sidoarjo Pingsan Saat Didenda Rp 200 Ribu oleh Petugas
Beragam alasan disampaikan mereka saat ditanya.
"Ada yang mengaku lupa. Ada yang mengaku punya masker tapi tidak dipakai, dan sebagainya. Ada juga yang mengaku tidak tahu ada aturan ini. Bermacam-macam alasannya," ujar Mayjen TNI Widodo Iryansyah.
Mayjen TNI Widodo Iryansyah menegaskan, mereka terbukti bersalah.
Sehingga harus menjalani sidang dan membayar denda Rp 150 ribu atau menjalani hukuman penjara selama tiga hari, sebagaimana aturan dalam Pergub Jatim.
• Kelana Aprilianto Bakal Gelontorkan Dana Rp 1 M untuk Tiap Desa Jika Terpilih Jadi Bupati Sidoarjo
• Hidar Assegaf dan Relawan Bergabung Dukung BHS-Taufiqulbar Menangkan Pilkada Sidoarjo 2020
"Kegiatan seperti ini akan terus kita gelar untuk menertibkan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan. Selain kegiatan terpusat, juga ada patroli selama 24 jam di wilayah-wilayah tertentu," ungkapnya.
Ditanya tentang denda, disebutnya bahwa denda dari warga itu akan masuk ke kas daerah.
Selanjutnya, uang hasil denda akan dikumpulkan untuk membeli masker, kemudian dibagikan ke warga.
"Jadi, uang denda itu nantinya juga akan kembali ke warga. Tapi dalam bentuk pembagian masker," lanjutnya.
• Revitalisasi GOR Sidoarjo Digelontor Dana Rp 1 Miliar, Dewan Kritik: Harus Ada Grand Desain
• Gubernur Khofifah dan Gus Ipul Duet Bareng Judika di Pembukaan East Java Green Scout Innovation
Razia protokol kesehatan digelar oleh petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP.
Sasarannya pengendara sepeda motor, mobil, angkutan umum, dan semua warga yang melintas.
Selain itu, petugas Mobile Covid Hunter juga keliling ke sejumlah wilayah.
Warga yang tidak pakai masker langsung dibawa oleh petugas. Semua dikumpulkan di area lapangan tenis Perum Graha Tirta.
• Launching Mobil Covid-19 Hunter, Sanksi Denda Rp 100 Ribu Resmi Diberlakukan di Kota Malang
• BPCB Jawa Timur Meninjau Langsung ke Dalam Sumur Warga Bondowoso, Ada Struktur Batu Bata Merah
Di sana, semua warga langsung bergantian menjalani sidang di tempat. Penyidik, jaksa, hakim, sudah lengkap. Para pelanggar pun bergantian menjalani sidang.
Hampir semua dikenakan sanksi yang sama. Denda Rp 150 ribu, sebagaimana aturan dalam Pergub Jatim. Terhitung ada 119 warga terjaring razia, 14 orang di antaranya anak di bawah umur.
Editor: Dwi Prastika