Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Malang

Launching Mobil Covid-19 Hunter, Sanksi Denda Rp 100 Ribu Resmi Diberlakukan di Kota Malang

Dengan dilaunchingnya mobil Covid-19 hunter, sanksi denda Rp 100 ribu bagi masyarakat yang tidak memakai masker di Kota Malang mulai diterapkan.

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/RIFKI EDGAR
Launching mobil Covid-19 hunter di Balai Kota Malang, Rabu (16/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Rifki Edgar

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kota Malang resmi menerapkan sanksi denda senilai Rp 100 ribu bagi masyarakat yang tidak memakai masker.

Hal itu ditandai dengan launching kendaraan mobil Covid-19 hunter yang digelar di Balai Kota Malang bersama Forkopimda Malang Kota, Rabu (16/9/2020).

Kendaraan tersebut yang nantinya akan memburu pelanggar protokol kesehatan virus Corona ( Covid-19 ) di Kota Malang.

"Kita (Forkopimda) telah sepakat tidak ada toleransi lagi bagi pelanggar Covid-19. Karena mereka tidak menyadari kalau membahayakan orang-orang di sekitarnya," ucap Wali Kota Malang, Sutiaji dalam pidatonya.

Orang nomor satu di Kota Malang itu mengatakan, sebenarnya pihaknya telah melakukan sosialisasi berkali-kali kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker.

Akan tetapi, masih banyak masyarakat yang abai dengan tidak mengenakan masker.

Disnaker PMPTSP Kota Malang Panggil yang Belum Patuh Program JKN-KIS: Badan Usaha Wajib Daftar

Harga Tiket Masuk Kampung Warna Warni Jodipan, Tempat Wisata Unik di Kota Malang, Lihat Jam Bukanya!

Menurutnya, orang-orang yang tidak menerapkan protokol kesehatan merupakan orang yang tidak memiliki jiwa patriotisme.

Hal tersebut justru menghancurkan nilai-nilai kebangsaan dan tidak menghargai para pendiri bangsa Indonesia.

"Satu, dua orang yang tidak disiplin, justru membuat bangsa kita ini carut marut. Kita sudah mentolerir. Dan saat ini sudah saatnya kita tindak tegas dan persuasif yang sifatnya hukuman dimulai dengan sidang di tempat," ucapnya.

Sementara itu, dari hasil operasi yang dilakukan oleh petugas, total ada lebih dari 50 orang yang diciduk karena tidak mengenakan masker.

Dorong IKM Maju dan Berkembang, Dekranasda Kota Malang Lantik 31 Anggota Masa Bakti 2018-2023

Beredar Jadwal Operasi Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di Kota Malang, Sutiaji Tegaskan Hoax

Kebanyakan dari mereka merupakan para pengendara roda dua, dan ada juga yang sepeda.

Sutiaji mengatakan, operasi yustisi ini akan rutin digelar setiap hari oleh petugas gabungan dari Forkopimda Kota Malang.

Melalui sanksi administrasi tersebut diharapkan oleh Sutiaji dapat memberikan efek jera kepada masyarakat.

"Harapan kami masyarakat itu sadar agar menerapkan protokol kesehatan. Ini pun cukup mudah sebenarnya hanya tinggal memakai masker saja," tandasnya.

Editor: Dwi Prastika

Belum Juga Ada Solusi untuk Polemik Petani Jeruk Desa Selorejo, Begini Respons Pemkab Malang

Terpidana Kasus Mutilasi di Pasar Besar Malang Sugeng Santoso Diganjar Hukuman Mati

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved